Kadiv Humas Polri Irjen Sandi (pegang mic)-(dok. Humas Polri) |
"Bahwa dalam rangka penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan laporan masyarakat, yang melibatkan adanya pejabat negara dan institusi negara saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara, sebagaimana dikutip dari laman detikcom, Jumat (13/10/2023).
Sandi mengatakan tim asistensi diturunkan untuk menjamin proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penanganan kasus dilakukan dengan teliti dan profesional.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, kita akan menjalankan (pengusutan) dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," jelasnya.
Sandi juga menanggapi usulan Kompolnas yang mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim. Dia meminta semua pihak untuk ikut mengawasi kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu.
"Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, jadi kami berharap kepada semua pihak untuk kita jaga dan kita awasi bersama," ajak Sandi.
"Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama. Baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka," sambungnya.
Kapolri Pantau Pengusutan Kasus
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terus mengikuti perkembangan kasus yang kini bergulir di Polda Metro Jaya itu.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro, dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan)," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Sigit mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara cermat. Dia menyinggung sosok pelapor dan terlapor dalam kasus itu telah dikenal luas oleh publik.
"Tentunya kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, demikian juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Sigit.
"Oleh karena itu, saya minta tim dari Mabes Polri untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," sambungnya.
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. (mm/dtc)