Bawa Paket Sabu, Penumpang Kapal Fery Asal Malaysia Ditangkap di Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka Rustan Efendi (37) ditahan di Polres Tanjungbalai. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Bea Cukai mengamankan seorang penumpang kapal Fery dari Malaysia berinsial Rustam Efendi (37), Kamis (19/10/2023) kemarin.

Kapolres AKBP Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R. Silalahi mengatakan, untuk penyidikan tersangka Rustam Efendi (37) warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, masih menjalani pemeriksaan.

Dikatakan AKP R. Silalahi, tersangka Rustam Efendi merupakan penumpang kapal Fery MV Indomal Empire, tujuan Port Dickson Malaysia-Tanjungbalai, tiba Kamis lalu sekira pukul 16.00 WIB, dengan nomor pasport: E4432192.

“Tersangka sudah kita curigai dari awal, hal ini tampak dari pola perjalanan keluar masuk Malaysia-Tanjungbalai. Untuk itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh petumpang,” ungkap AKP R Silalahi, Senin (23/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram dari badan tersangka Rustam Efendi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lbh Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com