Bawa Sabu 103 Gram, Seorang Wanita Penumpang Angkutan Umum Disergap Polisi

Sebarkan:
Tersangka JS (33) bersama barang bukti narkoba. (foto:mm/ist)
PADANGSIDIMPUAN (MM) – Seorang penumpang angkutan umum berinsial JS (33) diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat melintas di Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat kemarin.

Dari tangan wanita ini, polisi menyita 48 pelastik klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 103, 13 gram sabu-sabu siap edar. Untuk penyidikan, perempuan warga Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Padangsidimpuan Utara, digelandang petugas.

Kapolres AKBP Duduk Setyawan mengatakan, penangkapan wanita berinsial JS (33) berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan membuntuti tersangka.

Setelah bukti-bukti akurat, petugas langsung menyergap tersangka JS ketika berkendara menggunakan angkutan umum. “Dari pemeriksaan, tersangka JS mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial DL yang mendekam di salah satu Lapas di Sumut. Kasus ini masih terus kita dalami,” kata Kapolres, Senin (30/10/2023). (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com