Ditpolair Polda Sumut mengamankan 127 bal pakaian bekas di perairan Labuhan Deli, Medan, Sumut. (foto:mm/awal yatim) |
"Selain mengamankan 127 ballpress, petugas juga mengamankan satu unit kapal KM Bintang GT 31 bermesin diesel Mitsubishi 6 silinder, satu bundel dokumen kapal, satu helai bendera Malaysia dan tiga buah buku pelaut. Pada hari ini juga kita serahkan barang buktinya ke Bea Cukai Belawan," ucap Wadirpolairud Polda Sumut AKBP Erwin Wijaya Siahaan, SH. MH. didampingi Kasi Gakkum Kompol DJ Naibaho di Mako Ditpolairud Jalan TM Pahlawan Belawan, Jumat (6/10/2023).
Sedangkan nakhoda kapal Faisal (40) warga Dusun Penjaga Barat Kabupaten Batubara bersama dua anak buah kapal ( ABK) nya berhasil kabur. Dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Dikatakan AKBP Erwin, dimana pada Sabtu (22/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB, kapal patroli KP ll - 1001 melaksanakan kegiatan patroli rutin disekitar perairan pantai Gading Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat melaksanakan kegiatan Patrol Peraian sekitar pukul 03.00 WIB, Ditpolairud mendapat Informasi dari nelayan, bahwa adannya kapal bermuatan, diduga ballpress sedang karam dan kandas di pantai pada posisi Paloh Dusun 11 Asam Kumbang Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Provinsi Sumatera Utara.
"Mendapat informasi tersebut personil langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wib personit menemukan satu unit kapal dalam keadaan karam dengan bermuatan Balgress tanpa nakhoda dan ABK yang diduga telah melarikan diri sebelum personil tiba di lokasi," jelas AKBP Erwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata AKBP Erwin, diketahui kapal tersebut bernama KM Bintang GT 3, bermesin Diesel mitsubishi 6 silinder bermuatan 127 ballpress dan diketahui nakhoda kapal Faisal sesuai dengan buku pelaut yang berada di dokumen kapal.
Sedangkan tindak pidana import yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor: 7 tahun 2014, tentang perdagangan subs pasal 102 huruf a UU Rl nomor: 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU tahun 1995 tentang Kepabeaan. Maka acaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar. (Awal yatim)