DPD Partai Golkar Deliserdang Gelar Sosialisasi Pemilu Bersama KPU dan Bawaslu

Sebarkan:
Pengurus DPD Partai Golkar Deliserdang menggelar sosialisasi pemilu bagi kalangan kader dan pengurus. (foto:mm/ist)
DELISERDANG (MM) - Untuk memahami peraturan Pemilu legislatif 2024 mendatang, DPD Partai Golkar Deliserdang menggelar sosialisasi Pemilu, di aula Beringin Kantor Golkar Lubuk Pakam, Sabtu kemarin.

Ketua DPD Golkar Deliserdang,  H.Hamdani Syahputra S.sos mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh ketua-ketua pimpinan kecamatan dan calon legislatif dibawah naungan DPD Partai Golkar Deliserdang.

“Jadi seluruh ketua PK dan Caleg kita bisa mengetahui aturan main, sehingga tidak salah langkah dalam bertarung di 2024 mendatang,”paparnya didampingi Sekretaris Zul Amri ST, bendahara Guntur Hasibuan, ketua Bapilu  Rahman dan ketua BSN Darma Purba.

Komisioner Deliserdang KPU Timo Dahlia Daulay menjelaskan tentang aturan main kampanye. “Semua ketentuan mengenai kampanye diatur dalam pasal 267 sampai dengan pasal 324 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu,”paparnya.

Timo memaparkan bahwa bahan untuk kampanye harus bernilai tidak lebih dari Rp 100 rb jika dikonversi dengan uang.

“Sedangkan larangan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye diatur didalam pasal 70 PKPU no. 15 tahun yaitu tidak boleh dipasangan di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, jalan protokol, fasilitas negara, tiang listrik dan pohon,”ungkapnya.

Sementara komisoner Ziaulhag Siregar memaparkan terkait dari mana saja  dana kampanye bisa diperoleh.

“Soal dana kampanye sudah diatur didalam PKPU no 29 tahun 2018 yaitu berasal dari Perseorangan, kelompok maupun perusahaan atau badan usaha non pemerintah,”ungkapnya.

Namun, kata Ziaulhaq semua harus dilaporkan  ke KPU sebelum dimulainya tahapan kampanye. “Selain itu, pasangan calon wajib membuka RKDK di bank umum sehingga bisa diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan yang akan dikeluarkan,”imbuhnya.

Terakhir,  pemaparan dari Bawaslu disampaikan oleh Sartua Tjarda Adil Situmorang, SH, Beliau mengatakan tuhas Bawaslu untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, jujur, bebas, rahasia, adil dan berkualitas. 

“Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan pemilu secara menyeluruh. Selain itu, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara. Kemudian transparansi penyelenggaraan  dan akuntabilitas hasil Pemilu,” ungkapnya. 

Sartua juga meminta kepada peserta Pemilu untuk saling menjaga etika berpolitik dan keamanan sehingga tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com