IRT RW melaporkan suaminya APH ke Polres Nias Selatan. (foto:mm/ist) |
Bahkan korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kanan akibat dipukuli oleh suaminya. Usai menerima perlakuan dari suaminya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan.
Pelapor RW menyampaikan bahwa peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada hari Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya di Desa Mogae, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
RW menjelaskan bahwa saat itu ia meminta ijin kepada suaminya berinisial APH untuk pergi ke Gunungsitoli membesuk keluarga yang sakit, tetapi ditolak oleh suaminya. Kemudian tiba-tiba APH datang menghampiri dan menampar serta mencekik leher RW. "Saya ditampar berulang-ulang serta leher saya dicekik, hingga saya mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kanan," kata RW, Kamis kemarin.
RW mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya itu sudah sering dilakukan oleh suaminya, hingga ia tak tahan lagi atas perbuatan suaminya itu. "Kekerasan ini sering dilakukan APH terhadap diriku. Selama ini saya sudah cukup sabar karena menghargai sumpah janji pernikahan dan mengingat anak-anak. Tetapi dengan kejadian ini lagi, saya sudah tidak tahan lagi rasa sakitnya, makanya saya melaporkan suami saya di Polres Nias Selatan", ungkapnya.
RW berharap agar laporannya tersebut segera diproses. Ia pun meminta perlindungan hukum karena dirinya sudah trauma dan takut akibat perbuatan suaminya itu. RW menikah dengan APH pada tahun 2016 dan dikaruniai 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 orang laki-laki. (Loi)