![]() |
Pelaku pemerkosaan mahasiswi ditahan di Polrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, pelaku bernama Robi Hari Agus (24) dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 6 huruf c tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.
Dirinya menyampaikan korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Kapolrestabes Medan juga akan melaksanakan Trauma Healing terhadap korban.
"Tim ini diantaranya Unit PPA Polrestabes Medan, kemudian juga bersama sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut," ujar kata Kompol Fathir, Jumat (20102023).
Kompol Fathir menyebutkan kejadian tersebut terjadi di rumah kos yang berada di Jalan Padang Golf daerah Pancur Batu.
"Peristiwa tersebut terjadi ketika korban baru pulang kuliah dan ternyata sudah ditunggu oleh tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar kos. Dimana tersangka ini adalah pemilik dari rumah kos tersebut," jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir mengatakan tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
"Jadi sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka ini baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,"ungkapnya sembari mengatakan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. (abdoel)