Polres Madina Ringkus Pengedar Sabu asal Pasaman Barat

Sebarkan:
Tersangka Arif (29) asal Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap Polisi Madina. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) – Satreskrim Polsek Batahan, Polres Madina, Sumut, membekuk pengedar sabu-sabu berinsial RR alias Arif (29) warga Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahanan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka Arif ditangkap Selasa 17 Oktober 2023, pukul 23.30 WIB, di Dusun Batunadua, Desa Batu Sondat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan barang bukti 2 pelastik klip sabu seberay 7,06 gram plus 1 unit timbangan digital.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A.S, mengatakan, penangkapan tersangka Arif berawal dari informasi masyarakat. “Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar,”  kata Kapolres, Sabtu (21/10/2023). (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com