![]() |
Tersangka narkoba S bersama barang bukti mendekam di terali besi. |
Dari dalam jok sepeda motor BK 6859 ALC milik tersangka, petugas menyita 8 bungkus pelastik kemasan berisi 10 Kg sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi warna pink.
Kapolrestabes Medan AKBP Valentino Alfa Tatareda diwakili Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah bukti-bukti akurat, pada Kamis 5 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan tersangka S ketika melintas mengendara motor. Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti 5 Kg sabu di dalam jok kendaraan,” kata AKBP John Hery Rakutta Sitepu, Senin (9/10/2023).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka S, di Gg Eka Warni I Medan Johor. Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 10 Kg, 2 timbangan digital. (abdoel)