![]() |
Sejumlah warga, tokoh masyarakat, Babinsa bermusyawarah di kantor Desa Tabuyung, Madina. (foto:mm/ist) |
Perdamaian antara Ganti alias Todak, Fauziddin, dan Wahyu (pihak pertama) dan Rina, Darpian (pihak kedua) disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tabuyung, Zia Ul Haq Nasution, Babinsa, Kasi Pemerintahan, Tokoh Adat, Agama dan masyarakat.
"Salah faham tersebut berawal dari adanya perkataan pihak pertama yang dianggap merugikan pihak ke dua, sehingga akibat perkataan tersebut pihak kedua merasa keberatan lalu melaporkannya ke kepala desa setempat," kata Kades Zia Ul Haq kepada wartawan ketika ditemui, Senin (13/11/2023).
Mendapatkan laporan itu, petugas dari Pemerintahan Desa Tabuyung bersama instansi terkait memediasi kedua pihak yang berselisih. "Alhamdulillah, setelah dimediasi selama beberapa hari, akhirnya ketemu jalan mufakat lalu berdamai," ujarnya.
Kades juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang terus membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai masalah di desa itu.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Tabuyung, Irwansyah Daulay menjelaskan, dalam perjanjian damai itu, ke dua pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu.
"Pihak pertama berjanji agar tidak mengulangi perbuatannya, dan pihak kedua menerima permohonan maaf dari pihak pertama,"ungkapnya.
Kades Zia Ul Haq mengapresiasi langkah yang dilakukan masyarakat Tabuyung yang mengedepankan menyelesaikan persoalan melalui jalan musyawarah desa. “Atas nama lembaga desa, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Tabuyung yang memegang teguh prinsif musyawarah,” pungkas Zia. (thoriq)