Miliki Narkotika, Nelayan ini Digelandang ke Polres Sibolga

Sebarkan:

Tersangka JAS saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Personil Satuan Narkoba Polres Sibolga terpaksa menggelandang seorang nelayan berinisial JAS alias J (35) ke Mapolres Sibolga, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 0,23 gram beserta barang bukti terkait lainnya.

“Adapun tersangka ini ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Keluruhan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, di dampingi Kasi Humas Iptu Suyatno, Rabu (15/11/2023).

Sugiono mengakui, penangkapan warga Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan kepada polisi tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika, pungkas Sugiono. (Jhonny Simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com