Pengedar Sabu dan Ganja di Desa Rawang Panca Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka S (42) diamankan bersama barang bukti. (foto:mm/ist)

ASAHAN (MM) – Satres Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka pengedar narkoba dan narkotika berinsial S (42) di rumahnya Desa Rawang, Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Agra, Jumat malam kemarin.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kanit II IPDA Wanter Simanungkalit mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dan daun ganjah di Dusun VII Desa Rawang.

Awalnya tim mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku, kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud, yakni di rumah warga di Dusun VII Desa Rawang.

Tiba disekitar TKP , tim melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim melengkungkan Pelaku masuk ke dalam rumah tersebut.

Saat itu juga tim langsung melakukan isolasi dan menangkap pelaku, kemudian diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa1 plastik klif ukuran sedang diduga sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga sabu serta dengan berat Bruto 1,47 Gram, 4 amplop daun ganja kering Dengan berat bruto (9,38) gram, 1 bungkus kertas tik tak, 1Buah bong, 1Buah dompet warna coklat, 1potong pipet, 3 buah klip plastik kosong, dan Uang tunai sebesar 1.370.000. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com