Tersangka ADH bersama barang bukti 22,5 Kg daun ganja tujuan Jakarta. (foto:mm/ist) |
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasaman H. Sidabutar mengatakan, penangkapan tersangka ADH menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya petugas memeriksa seluruh barang kiriman dari salah satu loket bus tujuan Jakarta di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, kita menemukan 2 kardus berisi daun ganja kering,” ujar AKP Jasaman, Sabtu kemarin.
Berdasarkan keterangan pihak loket, maka petugas memburu pengirim barang haram, berinsial ADH yang ditangkap di rumahnya di Desa Siloting. Dari penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti daun ganja.
Pengakuan ADH, barang ganja didapatnya dari rekannya berinsial PRC. “Saat itu juga kita memburu tersangka PRC, namun berhasil melarikan diri dan sudah di DPO,” pukas AKP Jasaman. (mm/red)