Polisi Tangkap Gorila di Tanjungbalai

Sebarkan:

Tersangka pencuri tabung gas, Gorila tak berkutik ditangap polisi. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tim Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, membekuk tersangka pencurian 10 tabung gas 3 Kg, berinsial H alias Gorila (43).

Tersangka Gorila ditahan atas laporan Nurmala (34), warga Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung. Atas perbuatannya, tersangka Gorila warga Jalan Musalah, Kelurahan Pasar Baru, mendekam di terali besi.

Kapolsek Sei Tualang Raso mengtakan, kasus pencurian terjadi Rabu (26/10/2023) pukul 06.30 WIB, di warung Nurmala, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu, lalu membawa kabur 10 unit tabung gas 3 Kg.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas Reskrim menangkap tersangka untuk menjalani penyidikan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, Minggu (12/11/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com