![]() |
Pengedar sabu ditangkap Polres Tanjungbalai. (foto:mm/ist) |
Tersangka SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 WIB, di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, bersama barang bukti sabu 3,23 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan penangkapan tersangka pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal hasil dari penyelidikan melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara undercover buy. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap pelaku bersama barang bukti,” kata AKP R. Silalahi, Minggu (5/11/2023).
Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
"Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tegas AKP R Silalahi. (zein)