Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Perampokan Motor NMax

Sebarkan:

 

Pelaku perampokan motor diringkus Polres Tanjungbalai. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pelaku perampokan berinisial, RS alias R (46), Kamis (02/11/23 ) pukul 14: 00 WIB kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, mengatakan, kasus perampokan dengan kekerasan ini menimpa korban, Imam Akbar dan Arif Arahman Simanjuntak, Minggu (27/10/2023) pukul 01.00 WIB, di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Ketika itu, Imam dan Arif mengendarai motor Nmax BK 5237 VBT. Di tkp, korban diberhentikan lima pria satu diantaranya RS alias R. Kedua korban dihentikan lalu diancam menggunakan pisau. Akibatnya korban kehilangan motor, uang tunai Rp5,4 juta plus surat-surat berharga yang disimpan dalam tas sandang.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas menciduk tersangka RS alias R di kawasan Jalan Listrik, Tanjungbalai. RS menyusul empat pelaku lain yang lebih dulu dijebloskan terali besi, masing-masing DK,AOP,HS dan IA. Pelaku sudah menjadi tahanan Lapas setempat. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com