Pegawai Lapas Kelas III Gunung Tua memberikan salinan remisi Natal 2023 kepada WBP, Senin (25/12/2023).(foto/ist) |
"12 orang di antaranya adalah warga binaan kita yang mendapat remisi khusus Natal itu," kata Simon Bangun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Senin (25/12/2023).
Simon menjelaskan, 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut masing-masing menerima remisi satu bulan. "Menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana, dan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas tidak ada," ujarnya.
Simon merincikan, WBP yang menerima remisi terdiri dari 1 orang perempuan dan 11 lainnya laki-laki, 5 orang terjerat kasus Narkotika, 4 orang kasus perlindungan anak dan 3 orang lainnya terlibat kasus pencurian.
Pemberian remisi Natal sebut Simon diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (Yasir)