Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Lingkungan geruduk kantor DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (13/12/2023). |
Pantauan di lokasi, setibanya di halaman kantor DPRD Paluta, massa aksi pun berkumpul dan melakukan orasi. Beberapa pengunjuk rasa tampak membawa poster bertuliskan "Usir PT Toba Pulp Lestari", "Rakyat Tertindas", "Lindungi desa Garonggang dari Bencana Alam", "Usut dan Tangkap Perambah Hutan dan Lahan di desa Garonggang".
Di hadapan Samsul Bahri Daulay, salah seorang anggota DPRD Paluta yang menemui massa aksi, orator menyampaikan bahwa ada kegiatan dugaan perambahan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat di lokasi Padang Maranggun, desa Garonggang, kecamatan Padang Bolak. Persoalan ini katanya sudah mulai menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak pihak penggarap.
Mereka meyakini, penyerobotan lahan ini diduga melalui Kelompok Tani yang kemudian menyerahkan kepada PT Toba Pulp Lestari sebagai pengelola lahan untuk penanaman Eucalyptus.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan lahan tersebut mengerahkan lebih kurang 30 unit alat berat melakukan pembabatan tanpa memperdulikan ekosistem yang mengakibatkan daerah aliran sungai (DAS) di hulu sungai Aek Sigama menjadi rusak.
Meskipun upaya pencegahan penyerobotan lahan telah dilakukan masyarakat maupun kepala desa, pihak perusahaan tetap beroperasi dengan tameng serta mengatasnamakan kelompok tani bahwa status lahan tersebut adalah Tanah Adat desa Sidikkat dan desa Batu Sundung.
"Untuk upaya mendapatkan informasi yang jelas kami minta kepada pihak DPRD Paluta agar menggelar RDP. Hal ini kami anggap penting demi kekondusifan masyarakat beraktivitas di lahan mereka," kata orator.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Paluta supaya sigap dalam melihat kondisi yang mulai bergejolak akibat kebrutalan pihak perusahaan
Selain itu, massa aksi juga meminta dan memohon agar dalam RDP nanti mengundang Pj Bupati Paluta, BPN, Polres Tapsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan Provinsi cq KPH VI, Pengusaha, Camat Padang Bolak, Kepala Desa terkait, Kelompok Tani dan masyarakat yang terdampak penyerobotan.
"Kami meminta kepada penegak hukum agar memproses pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan dan penyerobotan kebun masyarakat karena diduga tidak sesuai prosedur," teriak orator.
"Ganti untung atas penyerobotan dan pengerusakan kebun masyarakat yang tadinya kebun karet telah berubah ujud menjadi tanaman kayu putih (Eucalyptus)," imbuhnya.
Mauliddar Siregar, Koordinator lapangan didampingi koordinator aksi Imrad Daud Siregar kepada wartawan di lokasi mengungkapkan, aksi ini dilakukan menuntut hukum yang berkeadilan.
"Semoga hukum bisa ditegakkan. Dan kami yakin Pemkab Paluta, DPRD Paluta dan aparat penegak hukum dapat membela rakyat dan memperjuangkan masa depan masyarakatnya," katanya.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paluta. (Yasir)