Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI, Rabu (27/12/2023). (foto:mm/ist) |
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, didampingi Kapolda Sumut, Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi, itu diterima dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tingkat Provinsi Sumatera Utara (Propsu) 2023 di Aula Catur Prasetya, Polda Sumut Rabu (27/12/2023).
Taryono berharap penghargaan itu memberikan semangat bagi personil di lingkungan Polres Sibolga untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan terbaik.
"Dalam penilaian pelayanan publik ini, Polres Sibolga berhasil mendapatkan Predikat Kepatuhan Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dengan nilai 93.88 dan masuk zona hijau kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI," ujarnya.
Selain Polres Sibolga, 23 polres jajaran Polda Sumut juga menerima penghargaan yang sama, yakni Madina, Asahan, Pakpak Bharat, Tapteng, Tapsel, Langkat, Binjai, Humbahas, Tanah Karo, Labuhanbatu, Sergai, dan Nias.
Kemudian, Belawan, Batubara, Tanjung Balai, Deliserdang, Dairi, Medan, Taput, Pematang Siantar, Toba, Simalungun dan Padang Lawas. Sedangkan untuk Polres Labusel, Tebingtinggi, Nias Selatan, Padangsidimpuan serta Samosir masuk zona kuning, sehingga harus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penilaian yang diberikan Ombudsman RI menjadi indikator agar kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Ini bentuk negara demokrasi yang kemudian point-point demokrasinya harus hidup, menempatkan masyakarat tidak sebagai objek tetapi sebagi subjek," kata Agung saat memberikan arahan kepada seluruh kapolres jajaran Polda Sumut di Aula Catur Prasetya Mapoldasu, Rabu (27/12/2023).
Agung mengungkapkan, Polda Sumut menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan masyarakat terbaik harus bisa diaudit terkait dengan pelayanan publik.
"SPKT kita yang harus kita tata kembali baik dalam konteks manajemen. Jika mampu memberikan solusi pada laporan awal masyakarat maka tidak akan menjadi gangguan kamtibmas," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Agung meminta kepada seluruh kapolres agar dapat merumuskan pembenahan SPKT dengan tugas yang mumpuni. "Serta terus tingkatkan upaya-upaya tersebut agar semakin dekat di hati masyarakat dan petugas berkualitas," pungkasnya. (jhonny simatupang)