Pemkab Paluta: Jika Melanggar, PT TPL Bisa Disanksi

Sebarkan:
Sejumlah alat berat milik PT TPL sedang beroperasi di Padang Maranggun, Desa Garonggang, Padang Bolak. (foto/Istimewa).
PALUTA (MM) - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) meminta PT Toba Pulp Lestari Tbk memberikan keterangan tentang akte pendirian perusahaan, jenis kegiatan atau usaha perusahaan dan hal-hal yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan perkebunan di areal Padang Maranggun, Desa Garonggang, Kecamatan Padang Bolak, Paluta. 

Hal tersebut diketahui dari surat yang dikeluarkan Setdakab Paluta nomor: 660/10182/2023 tertanggal 20 Desember 2023, atasnama Penjabat (Pj) Bupati Paluta yang diteken Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Paluta Makmur Harahap. 

Mengutip isi surat tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan pelanggaran administratif. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya lampiran atau tembusan perihal Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha yang disampaikan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Berikut isi surat tersebut

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan masyarakat pada Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, didapatkan hasil sebagai berikut:

  • Sesuai keterangan masyarakat Desa Padang Garugur Kecamatan Padang Bolak dan beberapa desa di aliran sungai (DAS) Aek Sigama, bahwa diduga karena kegiatan perkebunan perusahaan saudara telah menyebabkan debit air menurun drastis yang digunakan untuk kegiatan mandi cuci kakus (MCK) masyarakat di 7 desa yaitu Desa Garonggang, Padang Garugur, Sigama, Parlimbatan, Sigama Ujung Gading, Simanosor, Mangaledang Lama.
  • Apabila hal tersebut terjadi berlarut-larut, akan dapat merusak lingkungan serta mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 76, ayat (1). Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Dan menurut penelitian administrasi di Dinas Lingkungan Hidup tidak ada lampiran atau tembusan perihal Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara c.q Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas Utara.
  • Untuk hal tersebut di atas, agar konflik tidak meluas ke hal-hal yang tidak diinginkan mohon agar Pihak Perusahaan memberikan keterangan tentang akte pendirian perusahaan, jenis kegiatan/usaha perusahaan dan hal-hal yang diperlukan dalam melaksanakan suatu usaha kegiatan perkebunan. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com