PALUTA (MM) - Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 atas nama Wiga Haryadi yang diduga malaadministrasi kependudukan, ternyata terdaftar sebagai penduduk Resa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintahan Desa Batang Onang Baru bersama masyarakat membuat pernyataan sikap yang disampaikan Netto Harahap, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batang Onang Baru saat berunjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) di kantor KPU dan Disdukcapil Paluta, beberapa waktu lalu.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani perangkat desa dan tokoh masyarakat itu menyatakan bahwa pemerintahan dan masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak pernah mengetahui dan menerima laporan adanya penambahan warga penduduk desa.
Mencermati hal tersebut, pemerintah dan masyarakat desa baik dari unsur BPD, pemuda desa, tokoh masyarakat dan alim ulama sangat kecewa atas sikap yang bersangkutan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum-oknum yang terlibat dalam proses ini sekalipun data kependudukan berupa KK dan KTP-el sudah dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil Paluta. Dan kami sangat tidak menerima warga yang tidak memiliki etika dan integritas apalagi atas nama Wiga Haryadi sudah ditetapkan menjadi anggota KPU Paluta pada 30 Desember 2023 lalu,” ujar Netro Harahap saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan sikap masyarakat desa Batang Onang Baru:
- Pemerintahan dan masyarakat desa tidak pernah mengenal nama Wiga Haryadi,
- Saudara Wiga Haryadi tidak pernah melapor untuk menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru,
- Menyatakan Wiga Haryadi tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru,
- Menuntut dinas terkait yakni Disdukcapil Paluta yang telah lalai mengeluarkan identitas KTP dan KK Wiga Haryadi menjadi warga atau penduduk Desa Batang Onang Baru tanpa konfirmasi dan tanpa surat pengantar dari pihak pemerintahan Desa Batang Onang Baru,
- Kami menduga bahwa pengurusan pindah KTP ini hanyalah untuk memenuhi berkas administrasi seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Paluta karena sangat berdekatan waktu pengurusan pindah dan pendaftaran seleksi KPU Paluta,
- Meminta pertanggungjawaban dari Wiga Haryadi kenapa memberikan data keterangan pindah ke Desa Batang Onang Baru padahal yang bersangkutan tidak pernah melapor,
- Meminta kepada saudara Wiga Haryadi segera mundur dari anggota KPU Paluta karena bukan warga daerah Paluta,
- Menuntut KPU RI agar membatalkan saudara Wiga Haryadi sebagai komisioner KPU Paluta karena dianggap cacat hukum karena memalsukan data dan informasi,
- Akan melaporkan saudara Wiga Haryadi ke jalur hukum jika tidak ada tanggapan.
Pernyataan sikap pemerintahan dan masyarakat Desa Batang Onang Baru tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap.
Dalam surat keterangan kepala desa nomor: 470/134/KD/2023 tertanggal 29 Desember 2023 menyatakan bahwa nama Wiga Haryadi benar-benar bukan penduduk Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru serta tidak pernah melaporkan diri kepada dirinya sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru.
Sementara itu, Wiga Haryadi saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya memang belum pernah melaporkan diri kepada pihak Kepala Desa maupun pemerintahan Desa Batang Onang Baru terkait perpindahanya secara administrasi.
“Karena banyaknya kesibukan, saya memang belum sempat melapor kepada pemerintah desa maupun kepala desa terkait perpindahan kependudukan saya, dan saya mohon maaf atas hal tersebut,” kata Wiga.
Ketika ditanya terkait keberadaan atau domisili yang bersangkutan saat ini, ia mengatakan bahwa saat ini domisilinya di daerah kecamatan Portibi. “Saat ini domisili saya memang di daerah Portibi, tapi secara administrasi saya adalah warga Desa Batang Onang Baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam AMB menggeruduk kantor KPU dan Disdukcapil Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi yang diduga melakukan malaadministrasi data kependudukan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan pada saat mengikuti seleksi KPU Paluta pada bulan Oktober 2023 lalu. (Yasir)