Jamin Kesehatan Pegawai, Pengadilan Agama Sibolga Gandeng BPJS

Sebarkan:
Pihak BPJS dan PA Sibolga foto bersama usai sosialisasi Program JKN di PA Sibolga.(foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) –  BPJS Kesehatan Sibolga mengadakan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada hakim, panitera, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sibolga, pekan lalu. 

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai langkah tindaklanjut atas penandatangan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung (MA) RI dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan JKN Nomor: 04/KMS/MK/XI/2022; dan Nomor 35/MoU/I/22 serta Surat Sekretaris MA RI Nomor 2684/SEK/KS.00/II/2022 tanggal 23 November 2023, perihal tindak lanjut nota kesepahaman antara MA RI dengan BPJS Kesehatan.

Kepala PA Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, pun dalam sambutannya dalam kegiatan itu, mengapresiasi sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan Sibolga sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan BPJS Kesehatan tersebut.

"Terima kasih atas kehadiran BPJS Kesehatan Sibolga memenuhi undangan PA Sibolga. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, kami harap para ASN PA Sibolga dapat bekerja lebih optimal dan berkonsentrasi melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat," ucap Azhar. 

Dia juga berharap seluruh aparatur MA di tingkat pertama dapat memahami perkembangan informasi Program JKN, dan merasakan manfaatnya, serta memahami regulasinya. Terutama dapat menginformasikan kembali kepada masyarakat yang berkunjung ke Kantor PA Sibolga.

"Saya juga berharap, setiap pegawai PA Sibolga, wajib memastikan diri dan anggota keluarganya terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, agar ketika hendak digunakan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, juga mengapresiasi kegiatan itu. Dia juga mengakui, kegiatan itu dalam rangka tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) MA RI dengan BPJS Kesehatan terkait sinergitas penyelenggaraan JKN. "Jadi, di tingkat pusat telah ada pembicaraan, kini kita di tingkat daerah menindaklanjutinya,” ungkap Rita.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Sibolga, Bukhori Muslim Sinaga, dalam pemaparannya di acara sosialisasi itu, memastikan kepada seluruh peserta sosialisasi bahwa program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memiliki dampak positif kepada seluruh peserta. 

Menurutnya, selain peserta dijamin dan terlindungi, program JKN dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja tanpa harus memikirkan biaya untuk kesehatan. 

“Menjadi peserta JKN juga, kita dapat gotong royong atau saling membantu. Bahkan tidak hanya itu, selain dapat manfaatnya, kita juga dapat ibadahnya. Jadi, begitu mulia program (JKN) ini, peserta yang sehat menolong peserta yang sakit,” tutur Bukhori.

Namun demikian, Bukhori tidak memungkiri bahwa BPJS Kesehatan masih terus berupaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang berkualitas kepada para peserta JKN melalui beragam terobosan. Salah satunya dengan memperkuat sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk PA dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia. 

"Sementara dalam hal peserta penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara memiliki jumlah anggota keluarga melebihi dari lima orang atau memiliki anak keempat dan seterusnya atau terdapat orang tua dan/atau mertua yang bukan pekerja, maka peserta PPU Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan kepesertaan keluarga tambahan tersebut dengan membayar iuran tambahan sebesar 1% dari gaji pokok pekerja/peserta tersebut," pungkas Bukhori.

Sebelumnya juga, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan layanan kepada peserta Program JKN dengan menghadirkan aplikasi mobile JKN yang dapat di download melalui playstore dan appstore. 

Melalui aplikasi mobile JKN peserta juga dapat mendaftarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang mempunyai tunggakan iuran JKN. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com