Tersangka ANS alias R (32) bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, mengatakan, penangkapan ANS (32) menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Pantai Olang.
Dari hasil informasi dan datang, pelakunya tak lain ANS (32). Setelah bukti-bukti akurat, Rabu sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendekati ANS dengan menyaru sebagai pembeli dan transaksi dilakukan di rumah tersangka dengan harga Rp100 ribu.
Begitu tersangka memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka ANS, dibantu personel lain.
Dari tangan tersangka diamankan 1 pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,64 gram, 1 bal pelastik klip, sedotan dan 1 unit handphone, serta uang tunai Rp3,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Kepada petugas, ANS mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pria berinsial M (DPO) dan bisnis gelap ini sudah setahun dilakoninya. (zein)