Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lintas Telukdalam - Gunugsitoli

Sebarkan:

NIAS SELATAN (MM) - Satuan Narkoba Polres Nias Selatan menangkap pengedar narkoba di Lintas Telukdalam - Gunungsitoli, tepatnya Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Senin (29/1/2024).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, tersangka berinisial NG (30), warga Desa Hiliamaetaluo. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga 

"Penangkapan NG dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalan lintas Telukdalam - Gunungsitoli," katanya. 

Saat melintas, tersangka diberhentikan personil Sat Narkoba di jalan lintas tepatnya di Desa Bawozaua, lalu selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari tangan tersangka NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukt 2 pcs pelastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut kertas tisue putih didalam kotak rokok surya, 1unit Handphone, dompet,Uang Rp.50.000., sedang berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.

Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya. 

Kapolres Nisel menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nisel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (Loi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com