Bawaslu Paluta Lakukan Pengembangan Pelanggaran Administrasi di TPS 001 Desa Pijorkoling

Sebarkan:

PALUTA (MM) - Terkait adanya pelanggaran administratif Pemilu atau dugaan kecurangan di TPS 001 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sehingga harus digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (21/2/2024), ada sejumlah orang yang diperiksa oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) bersama penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Paluta, Ahmad Rajen Hasibuan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Ketika ditanya terkait berapa orang yang diperiksa atau dimintai keterangan terkait hal ini, Ia menyebutkan bahwa saat ini belum menerima laporan atau informasi dari divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Paluta.

“Saat ini sedang dalam pengembangan dan terkait berapa orang yang sudah dimintai keterangan, saya belum mendapat informasi dari divisi P3S bang,” ujarnya melalui pesan WA kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Sedangkan koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Paluta Adek Hotma Rivai Harahap saat dihubungi melalui selulernya pada Kamis (22/2/2024) terkait tindaklanjut pelanggaran administratif Pemilu tersebut  menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari sejumlah pihak serta pengembangan terkait hal tersebut.

“Masih dalam tahap tindaklanjut dan kita masih punya waktu tujuh (7) hari kerja untuk pengembangan setelah adanya laporan pelanggaran tersebut,” terangnya.

Sementara, Kasi Pidum pada Kejari Paluta Dona M Sebayang yang merupakan anggota Gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Paluta menyebutkan bahwa terkait pelanggaran administratif Pemilu tersebut saat ini masih dalam ranah pihak Bawaslu Paluta.

“Itu masih dalam ranah Bawaslu dan kita hanya pendampingan atau mendampingi Bawaslu Paluta saja untuk melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak,” jawabnya saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (22/2/2024).

Senada, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Zulfikar menyebutkan pihaknya juga saat ini hanya melakukan pendampingan kepada Bawaslu dalam melakukan pengembangan atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu di TPS 001 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara.

“Pihak Bawaslu Paluta sampai saat ini belum menyampaikan laporan kepada kita dan saat ini kami hanya melakukan pendampingan saja,” tegasnya melalui selulernya, Kamis (22/2/2024).

Untuk diketahui, KPU Paluta menggelar PSU di TPS 001 Desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu Paluta nomor: 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang.

Di dalam surat rekomendasi tersebut, pada poin ke empat (4) menyebutkan ‘Bahwa Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara telah menemukan fakta dan memutuskan ketua dan anggota KPPS di TPS 001 Desa Pijorkoling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan sisa surat suara berjumlah 30 surat suara di TPS 001 Desa Pijorkoling.

Berdasarkan hal tersebut dan fakta-fakta lainnya dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bawaslu Paluta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Paluta untuk melaksanakan PSU di TPS 001, kecamatan Padang Bolak Tenggara yang sudah dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) lalu. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com