![]() |
Salah satu TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Toba. (foto:mm/nimrot) |
Dimana kutipan dalam pasal PKPU tersebut, panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) seharusnya mengingatkan setiap Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan Pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik memfoto maupun memvideokan hak pilihnya saat dalam bilik suara.
Namun aturan tersebut dikecualikan dibeberapa TPS di Kabupaten Toba dimana salah satunya dua TPS di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, panitia yang bertugas tidak memastikan setiap Pemilih yang memasuki bilik suara tidak membawa smartphone miliknya dan hal tersebut sepertinya diabaikan oleh panwascam yang mengawasi jalannya pemungutan suara.
Menanggapi kejadian tersebut salah seorang Warga Kabupaten Toba, Sogar Manurung berkomentar sangat pedas terhadap jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia tidak lagi Luber dan Jurdil dimana sudah lari dari prinsip pemilu kita dan lemahnya petugas - petugas pemilu dan pengawas yang sudah digaji negara untuk menjaga suara rakyat.
"Disinyalir tindakan ini berbau money politik! Dengan membawa smartphone maka pemilih akan memfoto kertas suara yang dicoblos sebagai bukti untuk ditunjukkan kepada si calon yang menjadi pilihannya. Disini terlihat lemahnya Bawaslu Toba dan Panwascam dalam mengawasi Pemilu tahun 2024," ucap Sogar kesal, Rabu (14/02/2024).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ronal Sitorus saat dikonfirmasi jurnalis setelah terlaksananya pencoblosan menjawab dengan gelagapan dan sempat menyangkal tidak ada yang membawa smartphone ke bilik suara dan hal selalu kita ingatkan kepada pemilih.
"Sudah kita awasi dan ingatkan, tetapi bila benar nanti saya arahkan agar diperketat lagi agar tidak ada lagi yang membawa smartphone ke bilik suara," kata Ronal.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani mengakui mendapat kabar dari beberapa TPS mengalami kejadian yang serupa, tetapi benar tidaknya kita akan pastikan terlebih dahulu dan segera akan menghubungi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba agar mendapat atensi dari PPS setempat.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum sudah diputuskan bagaimana penyelenggaraan pemilu harus dijalankan agar berjalan dengan aman dan kondusif termasuk menjalankan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Jikapun ada kejadian Pemilih yang memberikan hak suaranya membawa smartphone, alat perekam video dan lainnya ke dalam bilik suara, hal itu bisa saja kesilapan dari personil KPU Toba dan khususnya PPS setempat. Untuk personil kita di setiap kecamatan akan diingatkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi agar tidak terulang," ungkap Sahat.
Ketika kita pertanyakan sanksi apa yang diberikan atas kesilapan atau kelalaian yang dilakukan petugas di PPS, Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani tidak memberikan komentar apapun, baik melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan sanksi tersebut belum juga dijawab sampai berita ini terkirim ke Redaksi.(Nimrot)