BPJS Kesehatan Sibolga Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Sebarkan:
PPS Kepala Cabang/Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Cabang Sibolga, Rini M Hutahaean, bersama staf foto bersama dengan sejumlah wartawan usai konfrensi pers terkait Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran di Aula Kantor BPJS Sibolga di Jalan FL Tobing. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan yang diperlukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berada di wilayah kerja mereka selama periode cuti bersama dan libur lebaran 8-15 April 2024.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Elvina S Batubara, mengatakan selama periode itu, BPJS Kesehatan Sibolga memastikan para peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, terlebih dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Peserta JKN-KIS yang berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," ungkap Elvina, dalam konfrensi pers terkait Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran di Aula Kantor BPJS Sibolga di Jalan FL Tobing, Rabu 20/4/2024) sore. 

Selain itu, BPJS Kesehatan Sibolga juga, telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari 5 hingga 9 April 2024. Posko mudik tersebut berada di kantor cabang Sibolga dan menyediakan berbagai layanan, salah satunya konsultasi kesehatan.

"Kiranya peserta JKN-KIS dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," sebut Elvina. 

Namun terkait kemudahan aksesibilitas dan pelayanan bagi peserta JKN-KIS selama cuti bersama dan libur lebaran ini, Elvina tetap mengingatkan para peserta JKN (peserta bukan penerima upah/PBPU atau peserta Mandiri) untuk tidak lupa membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan JKN-KIS aktif selalu. Terutama pemberi kerja agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN-KIS bagi para pekerjanya.[cut]

PPS Kepala Cabang/Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Cabang Sibolga, Rini M Hutahaean, bersama staf foto bersama dengan sejumlah wartawan usai konfrensi pers terkait Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran di Aula Kantor BPJS Sibolga di Jalan FL Tobing. (foto:mm/ist)
"BPJS Kesehatan sudah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran, mulai dari perbankan, payment point online bank (PPOB) tradisional, hingga mitra penerima pembayaran iuran BPJS lainnya, untuk memudahkan peserta JKN-KIS membayar iuran rutin," tutur Elvina.

Sementara itu, Rini M Hutahean selaku PPS Kepala Cabang/Kepala Bagian Penjamin Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Sibolga, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menerapkan janji layanan JKN-KIS di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN-KIS dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di faskes, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN-KIS saat mengakses layanan di faskes, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. Bilamana ada masalah di faskes, laporkan kepada kami," jelas Rini.

Peserta JKN-KIS juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Atau dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di faskes mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN-KIS pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," pungkas Rini. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com