Dua Oknum KPPS di Tapteng Terancam Pidana, 1 Tahap Penyelidikan

Sebarkan:
Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, ketika memberikan pembekalan kepada petugas Panwascam. (foto:mm/dok Rommy Pasaribu)
TAPTENG (MM) - Dua petugas KPPS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), terancam pidana karena diduga terlibat pengelembungan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu. 

"Satu petugas KPPS lainnya juga bisa terkena pidana, tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, baru-baru ini. 

Rommy mengatakan, kedua petugas KPPS yang terancam dipecat itu, yakni KPPS TPS Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, dan KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Sementara satu petugas KPPS lainnya yang juga terancam pidana tersebut, yakni petugas KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Badiri. 

"Namun, kasus petugas KPPS di Badiri ini masih tergantung hasil penyelidikan nantinya, karena kasusnya berbeda dengan kasus KPPS Muara Ore dan KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan tersebut. Kasus KPPS di Badiri ini, karena C Plano nya hilang," ucap Rommy. 

Selain terancam tindak pidana, kedua KPPS yang diduga terlibat dalam pengelembungan suara tersebut, yakni KPPS TPS Muara Ore dan KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan juga terancam terkena sanksi pemecatan. Sebab jika terbukti pidana, maka keduanya juga dipastikan melanggar kode etik pengawasan Pemilu. 

"Untuk kasus kedua KPPS yang terancam pidana ini masih di Bawaslu dan akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sementara kasus KPPS di salah satu TPS Badiri ini sedang kita klarifikasi ulang," sambung Rommy. 

Rommy mengakui, dari seluruh kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu, dua di antaranya, yakni kasus penggelembungan suara di TPS Muara Ore dan hilangnya C Plano salah satu TPS di Badiri dilaporkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. 

"Sementara kasus dugaan pengelembungan suara di TPS 8 Kelurahan Kalangan dilaporkan langsung oleh KPU ke Bawaslu Tapteng," terang Rommy. 

Bagaimana dengan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), apakah ada yang dilaporkan? Rommy mengatakan, dari sejumlah laporan Pemilu yang mereka terima, belum ada satupun di antaranya yang melibatkan Panwascam. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa bakal ada beberapa orang Panwascam yang terkena kode etik.

"Salah satunya petugas Panwascam yang kebetulan bertugas di TPS Muara Ore tersebut. Dia kemungkinan bisa terkena sanksi kode etik, karena tidak protes ketika terjadi peristiwa (pengelembungan suara) itu. Begitu juga dengan petugas Panwascam di TPS 8 Kelurahan Kalangan tersebut. Apalagi nantinya jika mereka terbukti terlibat ikut bersekongkol," pungkas Rommy. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com