Ombudsman RI Gelar Internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Simalungun

Sebarkan:

Wabup Simalungun Zonny Waldi (kiri) menyambut Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menggelar kegiatan internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Simalungun, dalam rangka persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada bulan Mei s/d September Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan dihadiri Bupati Simalungun diwakili Waki Bupati H Zonny Waldi, di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (28/3/2024).

Wakil Bupati Zonny Waldi berharap, kegiatan internalisasi ini dapat memberi manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai pelayan Publik, sekaligus memberi motivasi bagi ASN dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. "Saya juga mengapresiasi untuk kita semua, dimana hampir 3 tahun kita bersama, kami menempatkan pelayan Publik itu paling utama,"kata Zonny Waldi. 

Dikatakan Wabup, pelayanan publik kondisi sebelumnya Kabupaten Simalungun berada di zona merah, namun secara bertahap bisa perbaiki. "Tahun 2022 kita berada di zona hijau dalam pelayanan publik, dan Tahun 2023 kita berada di peringkat monor 2 di Provinsi Sumatera Utara,"ucap Wakil Bupati. 

Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan, semua pekerjaan Pelayanan Publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). "Dan petugas nya harus yang berkompeten dan mampu melayani dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang di berikan,"ujar Wakil Bupati. 

Wabup Zonny Waldi mengajak kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar terus meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan slogan Berakhlak. 

"Mari sama-sama kita wujudkan visi misi Bupati  dan Wakil Bupati 'Rakyat Harus Sejahtera' melalui Peningkatan pelayanan Publik di Simalungun,"ajak Wakil Bupati kepada ASN dan masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut Mori Yana Gultom menjelaskan maksud dan tujuan penilaian dari Ombudsman RI.

"Hal ini ntuk mendorong Pemerintah pusat dan Daerah meningkatkan kualitas pelayanan Publik, juga standard pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan Pengelola pengaduan,"jelas Mori. 

Selain itu, menurut Mori, penilaian ini juga bertujuan untuk perbaikan Peningkatan kualitas pelayan Publik, serta pencegahan terhadap mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit Pelayanan publik di Pemerintah pusat ataupun daerah. "Pelayanan publik tidak hanya  momentum, tetapi berkelanjutan dan harus dintingkatan untuk kedepan nya,"pungkas Mori. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com