![]() |
Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai. (foto/ist) |
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Rahmad mengatakan, pihaknya menjadi mediator antara pelaku dan korban. Hasilnya, keduanya sepakat kasus ini diselesaikan secara restorative justice. "Kegiatan penyelesaian perkara dengan RJ, ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak," tutur Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Selasa (5/3/2024).
Iptu Rahmad menambahkan meski diterapkan restorative justice, namun pelaku memberikan biaya untuk pengobatan korban senilai Rp 700 ribu karena memiliki luka memar.
Diterapkannya restorative justice ini bukan tanpa alasan. Karena, keduanya adalah Disabilitas tuna rungu. "Karena pelaku adalah disabilitas tuna rungu demikian dengan korban. Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," terangnya Iptu Rahmad. (M.Irwan)