Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai

Sebarkan:

 

Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai. (foto/ist)
LANGSA (MM) - Warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, M (19) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban bernama Junaidi (29). Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Langsa menerapkan restorative justice (RJ).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Rahmad mengatakan, pihaknya menjadi mediator antara pelaku dan korban. Hasilnya, keduanya sepakat kasus ini diselesaikan secara restorative justice. "Kegiatan penyelesaian perkara dengan RJ, ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak," tutur Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Selasa (5/3/2024).

Iptu Rahmad menambahkan meski diterapkan restorative justice, namun pelaku memberikan biaya untuk pengobatan korban senilai Rp 700 ribu karena memiliki luka memar.

Diterapkannya restorative justice ini bukan tanpa alasan. Karena, keduanya adalah Disabilitas tuna rungu. "Karena pelaku adalah disabilitas tuna rungu demikian dengan korban. Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," terangnya Iptu Rahmad. (M.Irwan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com