Terkait Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Tapteng Laporkan KPPS Muara Ore ke Gakkumdu

Sebarkan:
 Komisioner Bawaslu Tapteng, Romny Pasaribu, saat melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kamis (14/3/2024). (foto:mm/dok bawaslu tapteng)
TAPANULI TENGAH (MM) - Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menyerahkan berkas dugaan tindak pidana KPPS TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

KPPS TPS 2 Muara Ore dilaporkan buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Nomor Urut 7 dan juga Calon Presiden (Capres).

Berkas laporan diajukan langsung Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, didampingi komisioner Bawaslu, Kamis (14/3/2024). 

"Ada tujuh orang KPPS yang kita laporkan, mulai dari ketua dan anggota KPPS setempat," ungkap Rommy via selular, Sabtu (16/3/2024).

Rommy mengakui, laporan itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng, kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut terdapat unsur tindak pidana. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.

Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 tersebut ternyata cuma mendapatkan suara sebanyak 137.

Begitu juga terhadap Paslon 01. Dalam C Salinan Awal, Paslon 01 ditulis mendapatkan suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01, ternyata cuma mendapatkan suara sebanyak 37. Sementara Paslon 02 yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107. 

Begitu juga Paslon 03 yang awalnya ditulis 0, juga ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. "Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng," sebutnya. 

Ketika ditanya apakah ada oknum yang memerintahkan ke 7 anggota KPPS ? Rommy menyerahkan hal itu kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng yang menangani kasus dugaan tindak pidana ke 7 KPPS tersebut. "Kalau untuk itu, biarlah kepolisian, Bang," tukas Rommy. 

Bagaimana dengan pelaporan KPU Tapteng mengenai kasus dugaan penggelembungan suara yang juga diduga terjadi di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan dan hilangnya surat C hasil di salah satu TPS di Badiri? 

Pihak Bawaslu Tapteng, ungkap Rommy, masih terus melakukan pengkajian atas kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Kalangan tersebut. Begitu juga terhadap kasus hilangnya C Hasil di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Badiri tersebut. "Jadi, untuk kedua kasus ini masih kita proses sampai sekarang," pungkas Rommy. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com