Tersangka AH alias KPR mendekam di jeruji besi. (foto) |
Penangkapan awal dilakukan terhasap seorang pria berinsial AH alias KPR (37) warga Lk III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Padanglawas Utara (Paluta).
Tersangka KPR diberangus Tim Reskrim Polsek Padang Bolak dalam kasus memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis pagi kemarin di bantaran sungai Batang Pane, tepatnya di Tapian Pulo, Lk III, Kelurhan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aswin Manurung, menuturkan, penangkapan tersangka KPR menindaklanjuti laporan warga.
Atas laporan warga, petugas mengamankan tersangka di tepian sungai Batang Pane. Dari penggeledahan diamankan rokok berisi 2 paket sabu-sabu di saku celana pelaku dan 24 lembar pelastik klip kosong, pisau carter, 1 pcs mancis. “Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutup Kapolsek.[cut]
Tersang narkoba diringkus dalam penggerebekan di warung |
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka RH, yang kemudian mengaku barang narkoba yang dimiliknya dibeli dari tersangka IKP. “Dalam penggerebekan ini ada beberapa pelaku yang dicurigai melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek. (Bambang Ginting)