Ketua KPU Sumut Agus Arifin Sampaikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Sebarkan:

 

    Ketua KPU Agus Arifin didampingi anggota. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 berlangsung, Minggu (28/4/2024) di di Aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan dengan dihadiri Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama anggota KPU lainnya Robby Effendi, Kotaris Banurea, Sitori Mendrofa serta jurnalis.

Dengan dibuka sosialisasi secara resmi, Agus Arifin menyampaikan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.Tujuannya adalah untuk menginformasikan seluruh agenda KPU serta tahapan-tahapan yang ada kepada masyarakat yang lebih luas dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Calon Perorangan

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 terbuka untuk calon dari kalangan usungan partai politik maupun dari kalangan perseorangan. Berkaitan dengan calon perseorangan, KPU Sumatera Utara akan menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan Bakal Calon (Balon) pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Agus menjelaskan, setelah masa penerimaan berkas dukungan dan administrasi calon perseorangan. KPU Sumatera Utara akan melaksanakan beberapa tahapan seperti melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon perseorangan.

“Tanggal 19 Agustus kita akan mengumumkan hasil verifikasi apakah bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, ” ujar seraya mengatakan pertemuan hari ini juga merupakan pelaksanaan tahapan.

“Jika bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan diperkenankan mendaftar bersamaan dengan pendaftaran bakal calon yang diusung dari partai politik yakni 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya."

Badan Adhoc

Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut perlu mempersiapkan kebijakan staregis di dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.

"Catatan pada Pemilu 2024 masih terdapat kendalam dalam pengelolaan Badan Adhoc, diantaranya pemenuhan persyaratan, pengelolaan data adhoc, hubungan adhoc dan sekretariatan dan hubungan adhoc dengan KPU Kab/Kota secara berjenjang,"ujar Agus Arifin.

Karena itu, tujuan pembentukan Badan Adhoc itu tak lain, untuk memetakan dan mengantisipasi permasahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Badan Adhoc Pilda.

Demikian juga untuk menyamakan perspektif dalam membangun langkah strategis yang tepat bagi KPU dalam mengelola adhoc dan untuk mendapatkan gambaran stakeholder yang perlu dilibatkan dalam menyusun kebutuhan Badan Adhoc dalam Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan AdHoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.Disampaikan, Badan Adhoc Pemilu adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Badan ini dibentuk untuk membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan.

Keberadaan dan tugas masing-masing Badan Ad Hoc dalam Pemilu telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Di Sumut sendiri pelaksanaannya telah berlangsung, para peminat telah mendaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Para jurnalis/media dukung kami suksesnya Pilkada 2024,"ujar Robby Efendi Hutagalung. (ahmad rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com