Ketua KPU Agus Arifin didampingi anggota. (foto/ist) |
Dengan dibuka sosialisasi secara resmi, Agus Arifin
menyampaikan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.Tujuannya adalah
untuk menginformasikan seluruh agenda KPU serta tahapan-tahapan yang ada kepada
masyarakat yang lebih luas dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2024.
Calon Perorangan
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 terbuka
untuk calon dari kalangan usungan partai politik maupun dari kalangan
perseorangan. Berkaitan dengan calon perseorangan, KPU Sumatera Utara akan
menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan Bakal Calon (Balon) pada 8
hingga 12 Mei 2024.
Agus menjelaskan, setelah masa penerimaan berkas dukungan
dan administrasi calon perseorangan. KPU Sumatera Utara akan melaksanakan
beberapa tahapan seperti melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi
faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon
perseorangan.
“Tanggal 19 Agustus kita akan mengumumkan hasil verifikasi
apakah bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, ” ujar
seraya mengatakan pertemuan hari ini juga merupakan pelaksanaan tahapan.
“Jika bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat,
maka yang bersangkutan akan diperkenankan mendaftar bersamaan dengan
pendaftaran bakal calon yang diusung dari partai politik yakni 27-29 Agustus
2024,” pungkasnya."
Badan Adhoc
Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut perlu mempersiapkan
kebijakan staregis di dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan
dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.
"Catatan pada Pemilu 2024 masih terdapat kendalam dalam
pengelolaan Badan Adhoc, diantaranya pemenuhan persyaratan, pengelolaan data
adhoc, hubungan adhoc dan sekretariatan dan hubungan adhoc dengan KPU Kab/Kota
secara berjenjang,"ujar Agus Arifin.
Karena itu, tujuan pembentukan Badan Adhoc itu tak lain,
untuk memetakan dan mengantisipasi permasahan yang terjadi dalam
penyelenggaraan Badan Adhoc Pilda.
Demikian juga untuk menyamakan perspektif dalam membangun
langkah strategis yang tepat bagi KPU dalam mengelola adhoc dan untuk
mendapatkan gambaran stakeholder yang perlu dilibatkan dalam menyusun kebutuhan
Badan Adhoc dalam Pilkada tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan
badan AdHoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan
mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.Disampaikan, Badan Adhoc Pemilu
adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum (Pemilu). Badan ini dibentuk untuk membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum),
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan.
Keberadaan dan tugas masing-masing Badan Ad Hoc dalam Pemilu
telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun
2022.
Di Sumut sendiri pelaksanaannya telah berlangsung, para
peminat telah mendaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan
Badan Adhoc. Para jurnalis/media dukung kami suksesnya Pilkada 2024,"ujar
Robby Efendi Hutagalung. (ahmad rizal)