Kuasa Hukum PT LDE, Olsen : Nama Baik Klien Kami Dicemarkan, Akan Tempu Jalur Hukum

Sebarkan:

Kuasa Hukum PT LDE, Olsen L Tobing SH,CLA. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Kuasa hukum PT Lautan Dewa Energi (LDE) Cabang Medan, menegaskan jika perusahaan kliennya adalah perusahaan resmi yang berbadan hukum.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum PT LDE, Olsen L Tobing SH,CLA, kepada wartawan terkait pemberitaan sejumlah media online dan media sosial yang menuding PT LDE, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, perusahaan ilegal.

“Gudang PT LDE memiliki akte pendirian berdasarkan akta Notaris No.1 tahun 12 Februari 2016, akta pengangkatan kepala cabang wilayah Medan akta notaris no 14 tgl 17 September 2022 kepada atas nama klien kami, Sofyan Tembusai alias Wak Uteh,” tegas Olsen kepada wartawan, Selasa (23/4/2024). 

Dijelaskan Onlen, akte pendirian PT LDE bergerak di bidang niaga umum BBM yang sah menurut Hukum. “Jadi tidak benar adanya gudang ilegal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut dan tuduhan itu tidak beralasan dan bohong," pungkas Olsen 

Dengan adanya pemberitaan sepihak yang dipublikasikan media online dan media sosial, sambung Olsen, maka nama baik kliennya tercemar. Oleh karena itu, Olsen selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang ada sebagai mana dimaksud pada UU ITE tahun 2016, pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong.

Olsen menilai, tidak boleh sesuatu hal kita simpulkan berdasarkan opini opini yang terbangun oleh diri sendiri untuk mendiskriditkan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

"Dalam pemberitaan tidak ada konfirmasi ke klien kami Sofyan atau kami selaku Kuasa Hukumnya. Sehingga Kami berpendapat oknum wartawan tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers tahun 1999 sebagai regulasi atas profesinya," pungkas Olsen. (abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com