Polres Belawan Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Klumpang Kebun

Sebarkan:
Tersangka Rahmadi (52) mendekam di Polres Pelabuhan Belawan. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/4/ 2024) kemarin. 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmadi (52) dengan sejumlah barang bukti  berupa 4 pelastik klip besar berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus pelastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 pelastik kresek hitam

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan, penangkapan tersangka Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi. 

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Rahmadi.

"Dalam penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba,” kata AKP Abdi Harahap.

Saat ini kata Kasat Narkoba, tersangka Rahmadi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Sedangkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com