Tim gabungan BNN dan Polres Tanjungbalai menggerebek narkoba. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara diwakili Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, mengatakan, dalam penggerebekan ini, tim gabungan mengamankan 10 orang pria dengan masing-masing berinsial MA alias D (17), E alias T, HF alias H, MA alias P, YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I.
Dari penggeledahan petugas mengamankan 1 pelastik klip berisi 24,02 gram sabu-sabu, uang tunai Rp.910 ribu dan 1 handphone, dari saku celana MA alias D (17). “Uang tunai ini diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba,” kata AKP R Silalahi, Jumat (19/4/2024)
Tersangka MA mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya berinsial ADI (lidik) seberat 25 gram dengan harga Rp.8 juta. Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual. “Hasil tes urin, 10 pria yang diamankan positif narkoba,” kata AKP R Silalahi.
Namun dalam kasus ini, Polres Tanjungbalai menetapkan tersangka MA alias D (17) sebagai tersangka. Sedangkan 9 pria lainnya diserahkan ke BNN Tanjungbalai untuk dilakukan rehabilitasi.
Terhadap tersangka MA alias D dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun. (zein)