Siswanya Meninggal Dunia, Kepala SMKN 1 Siduaori Nisel Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
Penyidik Satreskrim Polres Nisel menggelar rekontruksi dugaan penganiayaan siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Nisel. (foto/ist)
NIAS SELATAN (MM) - Kepolisian Resor Nias Selatan (Nisel) menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori inisial, SZ (37) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa YN hingga mengakibatkan meninggal dunia. “Status SZ sudah kita naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, Rabu (24/4/2024). 

Lebih lanjut, Freddy Siagian menyampaikan bahwa saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. “Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat di Rumah Sakit", jelasnya.

Tersangka SZ dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Kronologis Kasus

  • Sabtu 16 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, korban YN bersama 6 siswa dipukul Kepsek SZ di bagian kening sebanyak 5 kali.
  • Pukul 18.00 WIB, YN mengalami sakit kepala
  • Rabu 27 Maret 2024, YN mengaku sakit kepalanya semakin parah dan tak sanggup sekolah.
  • Jumat 29 Maret 2024, YN sakit kepala dan demam tinggi
  • Selasa 9 April 2024, kesehatan YN semakin parah dan dirawat di RSUD dr. Thomson Gunungsitoli
  • Kamis 11 April 2024, orang tua korban membuat laporan ke Polres Nisel.
  • Senin 15 April 2024, penyidik Polres Nisel mendatangi korban di RSUD dr. Thomson, YN tidak bisa diajak bicara
  • Senin 15 April 2024, pukul 19.30 WIB, YN meninggal dunia.
  • Senin 22 April 2024, penyidik Polres Nisel melakukan rekontruksi kasus.
  • Rabu 24 April 2024, penyidik Polres Nisel menetapkan Kepsek SZ sebagai tersangka. (loi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com