Kantor KPU Nias Selatan (Nisel) di Teluk Dalam. (foto:mm/loi) |
Dihimpun dari Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 331/PP.04.2-Pu/1214/2024 tentang Hasil Penetepan Seleksi Calon Anggota PPK 2024, terdapat beberapa peserta yang pernah jadi saksi parpol dinyatakan lulus menjadi angoota PPK.
Selain itu, KPU Nias Selatan juga diduga meloloskankan anggota PPK yang dengan sengaja merusak demokrasi dengan mengubah D-Hasil Kecamatan hingga sampai tiga kali pada Pemilu 2024.
Beberapa PPK yang bermasalah tersebut, diantaranya adalah berinisial EZ, NL, HL, SL. “Pengumuman ini memunculkan pertanyaan dan keraguan tentang integritas dan profesionalitas komisioner KPU Nias Selatan”, ungkap aktivis Rumusan Laia.
Rumusan Laia mengatakan bahwa langkah KPU Nias Selatan yang meloloskan anggota PPK yang bermasalah dan terlibat saksi partai politik dinilai melanggar regulasi dan sangat menciderai demokrasi.
“Kita mendesak agar KPU Nias Selatan bersikap profesional dan tegas dalam mengatasi persoalan beberapa anggota PPK yang dianggap prematur dan cacat secara hukum tersebut”, katanya.
Dirinya juga tak menampik akan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias Selatan ke DKPP. “Hal ini akan kita laporkan ke DKPP”, bebernya,
Sementara saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, melalui pesan WhatsApp (16/5/2024), hingga berita ini tayang belum ada tanggapan. (Loi)