Ditpolairud Polda Sumut Amankan Ribuan Satwa Dilindungi. (foto/ist) |
Demikian dikatakan Dirpolairud Polda Sumatera Utara Kombes (Pol) Rudi Rifani di dampingi Kasubdit Gakkum
Kompol Budi Prasetyo, Senin ( 13/5/2024) siang di Mako Ditpolairud Polda Sumatera Utara Jalan TM Pahlawan Belawan. "Penangkapan tersangka dan mengamankan hewan yang dilindungi berawal pada Rabu (8/5/2024) lalu dari informasi masyarakat yang kemudian kita kembangkan," ucap Dirpolairud Polda Sumatera Utara.
Di katakan Kombes Rudi Rifani, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 16000 Blangkas, tiga lemari es dan lima fiber penyimpangan hewan yang dilindungi serta dua handphone."Tersangka telah kita tahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," jelas Rudi Rifani.
Kepada petugas tersangka S alias M mengaku membeli hewan blangkas itu dari masyarakat dengan harga Rp. 12. 000 per ekor. Selanjutnya, hewan itu akan dijual tersangka kepada I alias F, (53) yang masih dalam pengejaran dengan harga Rp 17.000 per ekor.
Atas perbuatanya itu, tersangka terjerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana kurang paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah 2 BBKSDA Herbet Aritonang mengatakan, di luar negeri blangkas dikonsumsi dan darahnya digunakan sebagai bahan baku obat serta kosmetik.
"Hewan ini terlarang dan kami berharap masyarakat jangan lagi menangkapnya karena. Pada kesempatan ini juga kami memberi apresiasi kepada Dirpolairud Polda Sumatera Utara serta jajaran atas keberhasilan ini," ucapnya.
Sedangkan, Danies, SH mewakili Kajari Belawan mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik dalam menangani perkara yang terbilang jarang tersebut.
"Semoga perkara ini cepat dilimpahkan dan barang bukti sengaja kita musnahkan karena biaya perawatannya mahal serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.
Selanjutnya, hewan yang dilindungi tersebut dimusnahkan dengan cara ditanam di pantai depan Mako Ditpolairud Polda Sumut. Apa lagi kondisi hewan itu dalam keadaan sudah mati. (Awal yatim)