MEDAN (MM) - Perda Pengelolaan Persampahan masih terus menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, kenaikan retribusi yang mencapai 300-500 kali lipat itu sangat memberatkan masyarakat.
Permasalahan itu pun tak luput dari perhatian anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo. Dalam kondisi saat ini, Tyo menyebut bahwa tidak semua masyarakat mampu membayar retribusi sampah.
Hal itu disampaikan Tyo saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/5/24) dan Minggu (19/5/2024).
"Kenaikan retribusi sampah ini jangan sampai menimbulkan masalah baru. Masyarakat pasti lebih memilih membakar sampahnya dari pada menyerahkan ke Pemko Medan. Kalau sudah begini, Pemko Medan juga yang bakal rugi, sebab akan menjadi polusi udara dan kualitas udara menjadi kurang baik," ketusnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, saat ini DPRD Medan tengah merevisi Perda Persampahan tersebut. Pembahasan pasal demi pasal akan menjadi konsentrasi anggota dewan agar lahirnya Perda baru yang tidak memberatkan masyarakat Kota Medan.
“Kepada Pemko Medan, saya berharap pertimbangkan kembali kenaikkan retribusi sampah yang cukup mencekik leher masyarakat. Jangan berlindung di balik aturan dan mengesampingkan sisi humanis dan sosial. Kami di DPRD Medan siap menjadi pelindung masyarakat, jika kebijakan yang dikeluarkan itu sangat-sangat tak berpihak kepada masyarakat kecil," tegasnya.
Tyo juga mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah menjadi ekonomis. "Tapi yang perlu saya ingatkan kepada bapak dan ibu, sampah ini juga punya nilai ekenomi kalau kita benar-benar mau dan tahu cara pengolahannya. Sampah basah bisa jadi pupuk alami, sampah kering bisa didaur ulang kembali," tutupnya.(Ahmad Rizal)