Komisi C DPRD Toba Imbau Setiap OPD Lakukan Rencana Matang dalam Penggunaan Anggaran

Sebarkan:
Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Toba, Sumatera Utara. (foto/ist)
TOBA (MM) - Komisi C DPRD Kabupaten Toba mengimbau OPD untuk matang dalam perencanaan yang meliputi Dinas Pendidikan, Kesehatan, Koperindag, Ketapang, Pertanian, Pariwisata, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, RSUD Toba, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial.

Anggota Komisi C DPRD Toba, Binsar Gultom menyampaikan, agar setiap OPD di bawah naungan Komisi C untuk melakukan anggaran pembangunan melakukan anggaran dengan matang untuk memaksimalkan pembangunan tanpa ada sisa anggaran ( Silpa) mewujudkan misi dan visi 'Toba Unggul dan Bersinar'.

Berdasarkan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Toba tahun 2023 yang telah disampaikan melalui paripurna pada tanggal 16 April 2024, telah menyampaikan hasil kinerjanya selama setahun di anggaran 2023. 

"Komisi C memberikan apresiasi walaupun masih ada ditemukan kekurangan dan diharapkan melakukan perbaikan dan koreksi kualitas dan metode kinerja tiap OPD pada tahun berikutnya," papar Binsar, Senin (13/05/2024).

Salah satu contoh di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang memiliki anggaran di tahun 2023 sekitar 323 miliar lebih dengan sisa anggaran sekitar 18 Miliar lebih.

Seperti pembangunan ruang UKS beserta perabotnya di SD Negeri 173655 Lumban Rangka dengan sumber dana dari DAK serta pembangunan ruang UKS lainnya, dinilai kurang efisien.

"Untuk itu diharapakan kepada Disdikpora agar mengevaluasi dan fokuskan pembangunan pembangunan sekolah yang memberikan manfaat bagi siswa - siswi ditingkat SD dan SMP," ujar Anggota DPRD Komisi C.

Selanjutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sekaligus kepala sekolah, dimana salah satu syarat menjadi kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan.

"Ternyata pada faktanya, sesuai amatan dilapangan. Masih terdapat sekolah SMP di Kecamatan Habornas, berjabatan PLT Kepala Sekolah tidak dapat definitif sesuai Permendikbud," katanya.

Kemudian terdapat silpa dari DAU sebesar 13 Miliar lebih, dari gaji dan anggaran DAK fisik silpa sekitar 4 Miliar sesuai dengan diskusi dengan OPD terkait, hal ini disebabkan akibat penerimaaan anggaran bantuan dewan Provinsi sehingga dana DAK disilpakan. Disamping itu sisa anggaran tidak sama dengan anggaran yang ditampung dengan satuan harga sesuai peraturan. "Untuk itu kedepannya, diminta kepada tim untuk merevisi satuan harga Pemerintah Kabupaten Toba dengan penyesuaian kondisi lapangan," tegas Binsar. (Acon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com