Tersangka SIP dan MDBM. (foto:mm/ist) |
Tersangka SIP ditangkap pada Senin 20 Mei 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Sementara tersangka MDBM ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2024 sore sekira pukul 15.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
"Dari tangan tersangka SIP ditemukan satu bungkus plastik kecil ganja seberat 1,43 gram, dan dari tangan tersangka MDBM ditemukan 14 bungkus ganja dengan berat total 14,4 gram," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Jumat (24/5/2024).
Rahmad membenarkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat informasi masyarakat. Keduanya ditangkap lewat operasi antik dipimpin oleh KBO Narkoba, Ipda Boy Hutasoit.
Operasi antik merupakan upaya terpadu kepolisian untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Sibolga. Dan Polres Sibolga akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika demi kesejahteraan masyarakat," ujar Rahmad.
Dalam kasus ini, tersangka SIP, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, dan MDBM, warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jhonny simatupang)