Satres Narkoba Sibolga Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

Sebarkan:

 

Tersangka pengedar sabu, F (37) mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial AFS alias F (37) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (7/5/2024) dini hari kemarin

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini diduga adalah pengedar narkoba karena dari tangannya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,32 gram. 

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan itu, dilakukan oleh tim dipimpin Kanit Idik Satres Narkoba, Bripka Zulkifli. 

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ucok," ungkap Rahmad di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (8/5/2024).

Rahmad membenarkan, kasus ini menjadi salah satu bagian dari "Operasi Antik Toba 2024" yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. Hal itu sebagai upaya konkret dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, serta sebagai bukti nyata akan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com