Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan hasil rapat komite kebijakan kelompok kerja nasional (Pokjanas) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) pada 29 September 2020 lalu dengan merujuk pada keputusan presiden (Kepres) nomor 3 tahun 2021 tentang Satgas P2DD dan pasal 5 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 56 tahun 2021 tentang tim P2DD propinsi dan kabupaten/kota, disepakati perlu adanya instrumen yang dapat memonitor implementasi dan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), berupa Indeks ETPD sebagai media pengukur implementasi ETPD, baik untuk transaksi belanja maupun pendapatan dengan berbagai kanal pembayaran serta penggunaan dan integrasi sistem informasi keuangan.
“Saat ini Pemkab Tapteng telah melakukan elektronifikasi pada jenis pendapatan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah. Selain untuk memberikan kemudahan, juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media guna merubah transaksi pendapatan dan belanja daerah yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital,” kata Sugeng, yang di acara itu dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BI Sibolga, Surya Alamsyah, dan pimpinan Bank Sumut Cabang Pandan, Deddy Rahmansyah Hutabarat, serta para stake holder Pemkab Tapteng, serta sejumlah pelaku usaha.
Artinya, sebut Sugeng, untuk kegiatan pembayaran pajak daerah, saat ini sudah bisa dilakukan secara digital melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti teller Bank, ATM, EDC, mobile banking, fintech (link aja, gopay), e-comerce (bukalapak, tokopedia, indomaret) dan QRIS. “Sementara untuk pembayaran retribusi daerah, saat ini baru dapat kita lakukan dengan instrumen pembayarannya melalui QRIS,” ungkapnya.
Sugeng tidak memungkiri, penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, khususnya Pemkab Tapteng belum berjalan maksimal, mengingat masih ada beberapa perangkat daerah, khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.[cut]
Kemudian, akan mengoptimalkan kerja sama Pemkab Tapteng dengan Bank RKUD/Bank Sumut sebagai penyedia layanan produk perbankan yang mendukung sistim pembayaran non tunai dalam mewujudkan ETPD di Tapteng serta melaksanakan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan literasi dan minat masyarakat dalam bertransaksi non tunai terutama menggunakan kanal digital.
Selanjutnya untuk meningkatkan ETPD, masing-masing OPD penghasil pajak dan retribusi daerah akan melakukan pemetaan ETPD, menindaklanjuti rencana aksi pada road map/peta yang telah disepakati dan melakukan pengembangan ETPD dengan memanfaatkan QRIS dan kanal digital lainnya, serta akan mengoptimalkan penyediaan dan peluasan jaringan free wifi pada area publik.
“Sebelum saya akhiri, saya ingin mengingatkan kita semua untuk tetap menjaga semangat kolaborasi dan komitmen dalam setiap langkah kita ke depan. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan perubahan yang berarti bagi seluruh masyarakat, dan digitalisasi adalah kunci utama untuk membuka pintu kemajuan yang lebih luas dan inklusif,” pungkas mantan wakil kepala kejaksaan tinggi, (Wakajati) Bangka Belitung ini.
Terkait semua pernyataannya tersebut, Sugeng pun lantas menegaskan pentingnya digitalisasi transaksi pemerintah daerah untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi pada anggaran setiap dinas.
Dia kemudian mencontohkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada salah satu dinas di Pemkab Tapteng yang kedapatan melakukan pengutipan retribusi dengan menggunakan karcis retribusi yang tidak resmi alias bodong. Karcis retribusi tersebut diketahui tidak dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).[cut]
Tak hanya itu, pada pertemuan yang digelar di BI Sibolga tersebut, Sugeng juga memerintahkannya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait nilai maksimal transaksi tunai Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, transaksi maksimal yang dapat dilakukan secara tunai adalah sebesar Rp10 juta. Di Perbup yang baru, nilai itu rencananya akan dikurangi menjadi Rp5 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution, dalam keterangan persnya usai mengikuti HLM TP2DD Tapteng dan Grand Launching pembayaran 6 mata pajak secara non tunai melalui kanal digital tersebut mengungkapkan, adapun OPD penghasil pajak dan retribusi daerah yang pada semester pertama tahun ini "Nol" yang dimaksud oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta adalah Dinas Pariwisata. OPD bersangkutan rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. “Beliau (Pj Bupati Tapteng) wajar geram, karena sampai semester satu ini belum ada realisasi, itu dinas Pariwisata,” ungkapnya.
Terkait penemuan dugaan penggunaan karcis bodong yang ditemukan di beberapa lokasi objek wisata, di antaranya Papan Tinggi Barus, Pantai Pandaratan Pondok Batu dan Pantai Sorkam, Basyri tidak menyebut nama dinas yang diduga telah memanipulasi PAD tersebut.
“Namanya juga melakukan perubahan ya, pasti kami selaku pengelola pajak retribusi, melakukan langkah-langkah perbaikan. Di mana ada indikasi ditemukan pencetakan karcis retribusi masuk untuk daerah-daerah wisata,” katanya.
Dia kemudian menjelaskan perbedaan antara karcis retribusi asli dengan yang palsu. Menurutnya, selain diterbitkan oleh BPKPAD, karcis asli memiliki nomor seri berlobang kecil-kecil. Sedangkan yang palsu alias bodong, tidak.
“Yang diduga palsu, tidak diterbitkan dari BPKPAD. Ketika BPKPAD menerbitkan karcis, ciri-cirinya yang asli, pakai yang namanya perforasi, ada nomor yang berlobang disitu dicantumkan. Dicetak, tapi dia berlobang pakai nomor dan kode, jadi ketahuannya ya disitu,” jelasnya.
Karena berpotensi merugikan keuangan daerah, maka kasus penemuan karcis retribusi bodong tersebut telah dilaporkan ke Pj Bupati Tapteng dan Inspektorat.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap OPD Dinas terkait untuk mengetahui ke mana uang hasil pengutipan retribusi tersebut.[cut]
Sementara itu, Basyri mengungkapkan, saat ini, Pemkab Tapteng telah melakukan uji coba pembayaran secara digitalisasi atau non tunai pada beberapa jenis pajak, di antaranya pajak sarang burung walet dan pajak perhotelan dengan menggunakan dua platform pembayaran, di antaranya Tokopedia dan ATM Bank Sumut. Sementara lainnya seperti pajak hiburan, restoran dan pembayaran parkir akan segera menyusul.
“Minggu lalu sudah kita uji coba walet sama hotel dan berhasil. Nanti akan kita kembangkan ke kanal-kanal pembayaran resmi lainnya. Bisa melalui OVO, Indomaret dan lain sebagainya. Intinya kami akan berkomitmen untuk melakukan pergeseran pembayaran pajak dan retribusi dari tunai dan menjadi non tunai,” tuturnya.
Dia mengakui, tujuan dilakukannya sistem pembayaran non tunai setiap transaksi pemerintah daerah, tak lain yakni untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Tentunya, dampak nya seperti apa, dampaknya ya transaksi keuangan itu menjadi pasti, jelas. Bisa kita lihat begitu dia transaksi, kita tahu dia masuk langsung di bank,” jelas Basyri. (jhonny simatupang)