Olsen L Tobing, SH, MH. (foto:mm/abdul meliala) |
Dijelaskan Olsen L Tobing, PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan memiliki izin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT Rafi Pratama yang juga mengantongi izin perdagangan, pergudangan dan kegiatan lainya di bidang BBM solar legal. “Kalau ada yang bilang gudang klien kami sebagai tempat pengolahan mintal solar ilegal itu fitnah,” pungkas Olsen L Tobing, Rabu (12/6/2024).
Olsen menjelaskan, PT Rafi Pratama memiliki izin berdagangan dan pergudangan berdasarkan Akta Notaris nomor.55 thun 2021 yang bekerjasama dengan PT. Lautan Dewa Energi. “Kedua perusaan itu milik Klien Kami, sehingga kalau ada sumber sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang klien Kami, itu ngarang dan tidak benar. Kalau itu benar coba bawa nara sumbernya dan tunjukkan dimana olahan minyak ilegal yang dia maksud itu? " kata Olsen L Tobing.
Sambung Olsen, pergudangan ini sudah beroperasi sejak 5 tahun dan segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah benar. “Jadi apa yang diberitakan di media itu tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Olsen, pihaknya masih mempelajari pemberitaan-pemberitaan yang ditayangkan di sejumlah media. Jika kelak berpotensi pidana maka ia akan menggunakan haknya sebagai warga negara. (Abdul meliala)