Tegas! Kuasa Hukum Guru Honor Batu Bara, Zamal SH Minta PTUN Printahkan Tergugat Tarik Objek Perkara dan Masukan Nama Klienya

Sebarkan:
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (foto/net)
BATU BARA (MM) – Carut marut seleksi CASN Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kuasa hukum guru honorer Batu Bara, Zamail Setiawan SH & Partner meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menolak eksepsi tergugat karena dinilai tidak relevansi serta meminta PTUN untuk memerintahkan tergugat untuk menarik objek perkara surat pengumuman Nomor: 810/8476/2023 dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali SK tentang pengumunan hasil akhir seleksi CASN PPPK Pemkab Batu Bara tahun 2023 dan memasukan nama/menambahkan nama kliennya Shuhariyati dan Sumira.

Dalam sidang ini tergugat yakni, mantan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP dan panitia seleksi penerimaan PPPK batu Bara formasi 2023, berdasarkan SK Bupati Nomor :760?BKPSDM/2023 tertanggal 15 September 2023, yaitu: Penanggungjawab Sekda Norma Deli Siregar, Ketua Asisten Administrasi dan Umum, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Aparatur Batu Bara, dan anggota (Kadisdik, Kepala Dinas Kesehatan, Kadishub dan Pertnian, Direktur RSUD Batu Bara dan Kabag Hukum Sekda Batu Bara). Sedangkan tim pengawas, terdiri dari Inspektur Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Berdasarkan fakta hukum, sambung Zamal, tergugat Bupati tidak mempunyai hak dan wewenang menetapkan siapa yang lulus seleksi, termasuk menetapkan jumlah PPPK yang dibutuhkan. Dan yang menetapkan atau berwenang adalah Panitia Seleksi.

Zamail mengatakan, argumentasi tergugat tidak relevansi, sebagaimana pasal 38 ayat (I)  sebagaimana Peraturan Kemenpan RB Nomor 14 tahun 2023, tentang pengadaai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional.

Oleh karena itu, harus dipahami tentang Peraturan Kemenpan Nomo 14 tahun 2023 untuk jabatan fungsional adalahr egulasi yang mengingat bagi panitia seleksi nasional/instansi pusat jika akan menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan.

Hal ini ditegaskn dalam pasal 32 ayat (I) “Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi komptensi teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri”.

Sedangkan pada pelaksanaanya seleksi kompetensi teknis tmabahan yang dilakukan instansi pemerintah daerah diatur lebih khusus dengan memperdomani Keputusan Kemendikbud Ristek nomor :289/M/2023, tetang pedoman pelaksanaan seleksi komptensi tamabahan bagi peserta PPPL untuk jabatan fungsional guru instansi daerah 2023.

Tidak ada kewenangan panitia seleksi nasional untuk membatalkan hasil pelaksanaan seleksi tambahan, sebagaimana yanf didalilkan oleh tergugat, justru pengesahan dan penerimaan CASN PPPK berbasis hasil akhir pelaksanaan seleksi komptenesi. Dan ini ditegaskan dalam pasal 22 ayat (3) peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.

Berdasarkan hal ini, sambung Zamal, maka Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dan memutus berperkara. Sebab, objek sengketa ini mengakibatkan kerugian bagi penggugat, termasuk hilangnya kesempatan penggguhat untuk diangkat sebagai CASN PPPK di lingkungan Pemkab Batu Bara.

Zamal juga menolak delik penggugat yang menyebutkan gugatan penggugat (Shuhariyati dan Sumira) dikatakan kadaluarsa dan tidak relevan. Sebab. Tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN Medan sebagaimana sudah diarur dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 6 tahun 2018, tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasit.

Ditegaskan Zamal, gugatan penggugat (Shuhariyati dan Sumira) juga konsisten bawah objek gugatan sudah final, sehingga harus dipahami bahwa adanya eprubahan atau perbaikan bersifat formil, namunt daik mengubah subtansi materi perkara.

Zamal juga menegaskan bahwa tergugat tidak memiliki hak menambahkan para penggugat dalam surat keputusan pengumuman yang barus dengan dasar pal 13 Kemenpan RB nomor: 14 tahun 2023, tentang pengadaan pengawai PPPK. 

“Penggugat meminta hakim PTUN Medan untuk mewajibkan memasukan nama peara penggugat ke dalam SK baru, apabila majelis hakim menajatuhkan putusan sebagaimana isi petium point 1,2 dan 3 dalam surat gugatan,” pungka Zamal. “Jadi kita tegaskan, argumentasi tergugat tidak relevan dengan konteks persoalan. Oleh karena itu kita minta majelis hakim untuk menolak atau mengesampingkan tergugat,” tegas Zamal.

“Begitu juga dengan seleksi kompetensi tambahan yang dilakukan pantia seleksi PPPK Kabupaten batu Bara. Pengadaan pengawai ini brazaskan keterbukaan dan akuntabilitas, maka mengapa nilai hasil seleksi komptensi teknis tambahan tidak dipublikasi secara live score?” jawab Zamal, sembari menyebutkan bahwa Kepsek tidak memiliki parameter objektid untuk menilai para peserta Seleksi Komptensi Teknis Tambahan (SKTT).

“Jika klien kami disebutkan mengapatkan nilai rendah sehingga tidak lulus, jelas kami menolak karena tidak adanya keterbukaan informasi. Jadi kami tegaskan, semua dalil tergugat tidak kami terima,A” pungkas Zamal.

Oleh karena itu, Zamal selaku kuasa hukum gugatan penggugat (Shuhariyati dan Sumira) meminta majelis hakim menolak seuluruh eksepsi tergugat, dan emngabulkan gugatan para penggugat. Dan menyatakan objek sengketa surat pengumuman nomor: 810/8476/2023 tentang hasil akhir seleksi CASN PPP Batu Bara formasi 2023 pada tanggal 22 Desember 2023, tidak sah.

Zamal juga meminta tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu kepeutusan PTUN Medan yaitu surat pengumuman Nomor: 810/8476/2023 dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali SK tentang pengumunan hasil akhir seleksi CASN PPPK Pemkab Batu Bara tahun 2023 dan memasukan nama/menambahkan nama kliennya Shuhariyati dan Sumira. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com