INDUSTRI HALAL UNTUK EKONOMI BERKELANJUTAN

Sebarkan:
Penulis: Sunarji Harahap, M.M.(foto/ist)


Masterplan industri halal Indonesia (MIPHI) 2023-2029 memiliki tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan” yang searah dengan visi ekonomi Indonesia untuk terus berpartisipasi secara global untuk masa depan. 

Hal ini menunjukan kapabilitas, kapasitas dan keseriusan para pemangku kepentingan di Indonesia dalam menggarap pasar halal. Potensi industri halal didukung dengan populasi Muslim dunia tahun 2030 yang diproyeksi mencapai 2,2 miliar orang atau 26,5% dari populasi dunia. Hal ini mendorong potensi pasar halal global yang sangat besar.

Pada MPIHI, terdapat 4 strategi utama, yakni 11 program utama, dan 8 indikator yang dijadikan instrumen untuk menjadi pedoman dan agar tercapainya target visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tujuan dibuatnya masterplan ini adalah untuk menyatukan kepentingan pemangku kepentingan industri halal agar manfaat dari transformasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dapat lebih terasa dengan adanya integrasi antara masterplan dengan agenda pembangunan nasional dan daerah. Dibekali dengan posisi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang lebih maju serta banyaknya prestasi mancanegara yang telah diraih.

Perkembangan industri halal adalah salah satu jawaban atas transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi berkelanjutan dalam pengembangan paradigma baru industrialisasi di Indonesia saat ini dan mendatang. Perkembangan ekonomi syariah dan halal lifestyle mulai dilirik oleh banyak negara di dunia sebagai salah satu unsur penting untuk pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru, guna menopang perekonomian yang berkelanjutan. Potensi pertumbuhan yang tinggi ini dapat dilihat dari data State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2022 yang memperlihatkan bahwa pengeluaran muslim secara global pada tahun 2022 akan tumbuh hingga 9,1% untuk sektorsektor ekonomi syariah (tidak termasuk sektor keuangan syariah).[cut]

Sunarji Harahap, M.M.
Kemudian, di tahun 2025 diperkirakan belanja muslim mencapai USD 2,8 triliun dengan tingkat Compound Annual Growth Rate (CAGR) dalam empat tahun sebesar 7,5%. Di samping itu, jumlah penduduk muslim di Indonesia tercatat sebanyak 241,7 juta jiwa per Desember 2022 (berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri), atau setara dengan 89,02% dari populasi tanah air sebanyak 277,75 juta jiwa pada akhir tahun 2022. Ini tentunya merupakan potensi pertumbuhan yang sangat besar untuk ekonomi syariah dan industri halal.

Masyarakat Indonesia saat ini berada pada kategori middle class income atau kelas berpendapatan menengah, tentunya menjadi salah satu ceruk pasar besar di dalam negeri bagi pengembangan industri halal nasional. Berdasarkan Indonesia Halal Market Report (IHMR) 2021/2022, Indonesia berpeluang menambah USD 5,1 miliar atau IDR 72,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor yang termasuk pada industri halal.

Industri pengolahan penting menjadi salah satu penggerak utama dalam perekonomian nasional, karena sektor ini berfokus pada peningkatan nilai tambah produk, sehingga mampu menaikkan kontribusi PDB. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan bahwa sektor pengolahan atau manufaktur ini berkontribusi terhadap PDB nasional di tahun 2022, yaitu sebesar 17,88%. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (2022), dua kontributor teratas dari sektor industri pengolahan adalah industri makanan dan minuman (6,23%), serta industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (1,74%). 

Sebagai lembaga strategik dalam merekomendasikan kebijakan industri halal di Indonesia, fokus KNEKS adalah memperkuat fungsi dan peran halal center di seluruh Indonesia, menjalankan amanat undang-undang terkait sistem jaminan halal yang kuat di Indonesia.[cut]

Sunarji Harahap, M.M.
Dunia telah berkembang pesat seiring dengan terjadinya persaingan industri masif dalam rangka menjalankan revolusi industri 4.0. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi program-program prioritas untuk menunjang upaya pengembangan ekonomi syariah yaitu menyatukan langkah menuju pusat produsen halal terkemuka dunia. Halal kini sudah menjadi trend di dunia. 1/3 populasi dunia adalah Muslim. Islam menjadi salah satu agama terbesar yang paling cepat berkembang di dunia, saat ini mencapai 1,8 Milyar orang.

Berbicara tentang halal belakangan ini tidak hanya booming di masyarakat muslim saja, tetapi sudah menjadi urusan banyak kalangan, banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan diri pada bidang halal. Gaya hidup halal (halal lifestyle) belakangan ini memang tengah melanda dunia, tidak hanya menggejala pada negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim tetapi juga di negara berpenduduk mayoritas non muslim. Kesadaran pemenuhan pangan halal meningkat di kancah global beriringan dengan meng – geliatnya wisata halal global yang tidak melulu terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkait situs keislaman (religi) tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri.

Kehalalan merupakan hal yang sangat penting bagi produsen dalam menghasilkan produk untuk masyarakat. Oleh karena itu industri pengolahan perlu memperhatikan proses pada saat pengadaan bahan, mendesain produk, memproduksi, menyimpan, dan mendistribusikan produk. Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal dihasilkan melalui proses produk halal, yaitu rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. 

Sebagai bagian penting dalam industri halal, sektor pariwisata di Indonesia pada tahun 2019 memberikan kontribusi 4,9% pada perekonomian nasional. Walau di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, pariwisata global merupakan sektor yang paling terdampak, namun pariwisata di Indonesia masih berkontribusi sebesar 2,2% terhadap perekonomian nasional atau senilai IDR 346 triliun, serta mampu menyerap sejumlah 21,3 juta tenaga kerja atau setara dengan 16,2% kontribusi terhadap tenaga kerja nasional di tahun 2020.[cut]

Sunarji Harahap, M.M.
Sementara itu bidang industri halal lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif pulih lebih cepat setelah di awal pandemi mengalami perlambatan sebesar -2,4% pada tahun 2020, kemudian tumbuh sebesar 2,9% pada tahun 2021. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), PDB ekonomi kreatif berkontribusi sebesar 7,0% terhadap ekonomi nasional pada tahun 2021 atau senilai IDR 1.191 triliun. Sektor ini mampu menyerap sejumlah 21,9 juta tenaga kerja atau setara dengan 16,7% kontribusi terhadap tenaga kerja nasional di tahun 2021. 

Mempertimbangkan hal-hal di atas, pengembangan industri halal adalah salah satu jawaban atas persoalan pencarian potensi ekonomi baru yang berkelanjutan dalam pengembangan industrialisasi di Indonesia saat ini. Industri halal merupakan kegiatan memproses atau mengolah barang/ jasa halal dengan keterlibatan penggunaan sumber daya bahan baku, sarana peralatan, dan proses pengolahan yang diizinkan oleh syariat Islam untuk menghasilkan produk halal, termasuk juga rantai nilai yang terkait dengan kegiatan industri tersebut, di antaranya halal lifestyle konsumen yang sehat, yang baik, dan berkelanjutan. 

State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2022 melaporkan bahwa ada beberapa sektor unggulan yang menjadi penopang industri halal global, di antaranya sektor makanan dan minuman halal, sektor farmasi dan kosmetik halal, sektor pariwisata ramah muslim, dan sektor modest fashion. Di samping itu, terdapat juga media dan rekreasi dengan halal lifestyle, yang lebih dikenal sebagai bagian sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Arah dan tujuan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) adalah menyelaraskan amanat rencana pembangunan nasional yang terdapat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dari waktu ke waktu, pengembangan industri halal di Indonesia akan diselaraskan dengan program Kementerian/Lembaga terkait pengembangan industri halal.[cut]

Sunarji Harahap, M.M.
Dalam rangka mengembangkan industri halal untuk mencapai visi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diperlukan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI). Arah dan tujuan MPIHI ini menyelaraskan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Selain itu, MPIHI juga sejalan dan merupakan pendalaman dari strategi pengembangan industri halal pada Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, yang bertujuan mendorong peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, dan industrialisasi.

Dari waktu ke waktu, pengembangan industri halal di Indonesia akan diselaraskan dengan program Kementerian/Lembaga terkait pengembangan industri halal, yang tertuang pada Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), dan Kegiatan Prioritas (KP). MPIHI 2023-2029 mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sesuai dengan perkembangan kondisi dunia dan arah transformasi ekonomi Indonesia, sebagai bagian dari partisipasi global untuk masa depan.

Adapun strategi dan program utama dalam pengembangan industri halal adalah sebagai berikut: Dalam rangka mengembangkan industri halal untuk mencapai visi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diperlukan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI). Arah dan tujuan MPIHI ini menyelaraskan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Selain itu, MPIHI juga sejalan dan merupakan pendalaman dari strategi pengembangan industri halal pada Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, yang bertujuan mendorong peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, dan industrialisasi. 

Dari waktu ke waktu, pengembangan industri halal di Indonesia akan diselaraskan dengan program Kementerian/Lembaga terkait pengembangan industri halal, yang tertuang pada Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), dan Kegiatan Prioritas (KP). MPIHI 2023-2029 mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sesuai dengan perkembangan kondisi dunia dan arah transformasi ekonomi Indonesia, sebagai bagian dari partisipasi global untuk masa depan. [cut](1) Peningkatan produktivitas dan daya saing, (2) Penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi, terdiri dari dua program utama, yaitu (i) Penguatan industri halal melalui dukungan kebijakan dan regulasi yang memiliki kecukupan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan; dan (ii) Penerapan sistem jaminan produk halal (sertifikasi dan traceability.

(4) Penguatan halal brand and awareness, meliputi dua program utama, yaitu (i) Peningkatan preferensi sosial dan halal lifestyle melalui promosi dan edukasi; dan (ii) Terjalinnya hubungan diplomasi ekonomi internasional dalam bidang industri halal. 

Melalui strategi dan program utama di atas, maka target pencapaian yang terdapat pada MPIHI ini adalah sebagai berikut: (1) meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, dan industrialisasi; (2) meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan substitusi impor; (3) menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi; (4) menguatnya kewirausahaan dan I/UMKM; (5) menguatnya halal brand and awareness.

Perlunya penguatan industri produk halal, antara lain melalui peningkatan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona-zona halal, maupun sertifikasi halal, ditambah dengan Penguatan UMKM industri halal melalui penggunaan teknologi digital, peningkatan kemampuan daya saing, perluasan akses pasar, kemudahan akses permodalan, penggunaan teknologi digital, dan lain-lain.

Peningkatan kualitas SDM berbasis ekonomi dan keuangan syariah serta peningkatan literasi masyarakat terhadap produk halal. Penguatan infrastruktur pendukung ekonomi dan keuangan syariah meliputi penguatan pelaku usaha syariah, konsolidasi sumber pembiayaan syariah, peningkatan kualitas SDM syariah, penguatan aspek regulasi, dan peningkatan literasi masyarakat.(*)

Penulis: Sunarji Harahap, M.M.

Dosen FEBI UIN Sumatera Utara/Guru Best Teacher SMA Unggulan Al Azhar Medan/Penulis Mendunia / Ketua Dewan Penasehat FOGIPSI Sumut.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com