Pengembang Segera Mungkin Mengurus Izin Andalalin di Tiga Bangunannya

Sebarkan:
Kadishub Toba, Sikkat Sitompul memperlihatkan draf Perbub Andalalin. (foto:mm/acon)
TOBA (MM) - Pemilik tiga bangunan (pengembang) yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas yang terdiri dari bangunan, satu unit bangunan Pondok Kana dan dua SPBU akan segera mengurus ijinnya untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Andalalin.

Seperti disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Sikkat Sitompul bahwa sesungguhnya masalah Andalalin sedang hangatnya dibicarakan dan akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri tahun 2021.

"Harus diakui kita sudah terlambat dalam penerapannya, tetapi bukan daerah kita saja dan hampir 90 persen Kabupaten - Kota di Sumatra Utara belum bisa menerapkan aturan Andalalin," ujar Sikkat, Rabu (10/07/2024).

Dikatakannya, penerapan tersebut belum dapat dijalankan akibat perangkatnya belum siap, termasuk Peraturan Bupati (Perbub) dan untuk itu Dishub Toba sudah mempersiapkan draf Perbubnya dan semoga akan diterapkan untuk tahun depan. "Draf pengajuan kita sudah ada di tangani Bagian Hukum, Kabupaten Toba untuk aksestensi," ucapnya

Lanjut dia, sekaitan adanya bangunan SPBU dari pengembang yang tidak menuruti peraturan Andalalin. Dimana SPBU tersebut berada di jalan nasional dan itu merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan sesuai konfirmasi sampai saat ini sebenarnya mereka belum mempermasalahkan.

"Hanya saja pihak BPDT menganjurkan agar diajukan permohonan untuk pengurusan ijin Andalalin - nya dan nanti yang turun aaalah tim dari provinsi," jelas Sikkat 

Sementara kepada pihak pengembang, Dishub sudah melakukan komunikasi, untuk itu mereka siap untuk menuruti aturan yang ada. 

"Untuk saat ini, sudah dalam proses pengajuan sebenarnya di provinsi. Jadi pada prinsipnya pihak pengembang itu bersedia mengikuti aturan yang berlaku," tandas Kadishub. (Acon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com