Kadishub Toba, Sikkat Sitompul memperlihatkan draf Perbub Andalalin. (foto:mm/acon) |
Seperti disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Sikkat Sitompul bahwa sesungguhnya masalah Andalalin sedang hangatnya dibicarakan dan akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri tahun 2021.
"Harus diakui kita sudah terlambat dalam penerapannya, tetapi bukan daerah kita saja dan hampir 90 persen Kabupaten - Kota di Sumatra Utara belum bisa menerapkan aturan Andalalin," ujar Sikkat, Rabu (10/07/2024).
Dikatakannya, penerapan tersebut belum dapat dijalankan akibat perangkatnya belum siap, termasuk Peraturan Bupati (Perbub) dan untuk itu Dishub Toba sudah mempersiapkan draf Perbubnya dan semoga akan diterapkan untuk tahun depan. "Draf pengajuan kita sudah ada di tangani Bagian Hukum, Kabupaten Toba untuk aksestensi," ucapnya
Lanjut dia, sekaitan adanya bangunan SPBU dari pengembang yang tidak menuruti peraturan Andalalin. Dimana SPBU tersebut berada di jalan nasional dan itu merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan sesuai konfirmasi sampai saat ini sebenarnya mereka belum mempermasalahkan.
"Hanya saja pihak BPDT menganjurkan agar diajukan permohonan untuk pengurusan ijin Andalalin - nya dan nanti yang turun aaalah tim dari provinsi," jelas Sikkat
Sementara kepada pihak pengembang, Dishub sudah melakukan komunikasi, untuk itu mereka siap untuk menuruti aturan yang ada.
"Untuk saat ini, sudah dalam proses pengajuan sebenarnya di provinsi. Jadi pada prinsipnya pihak pengembang itu bersedia mengikuti aturan yang berlaku," tandas Kadishub. (Acon)