PN Sidimpuan Vonis Penjara 18 Bulan Debitur Nakal

Sebarkan:
PN Sidimpuan Vonis Penjara 18 Bulan Debitur Nakal. (foto/ist)
SIDIMPUAN (MM) - Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Birma Hasibuan (42)  dengan pidana satu tahun enam bulan usai terbukti sah menggelapkan mobil jaminan leasing. PT Tribuana Citra Multi Finance (ITC) cabang Padang Sidempuan menindak debitur nakal sebagai efek jera atas perbuatannya. 

Humas Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Irfan SH menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sehingga terdakwa dihukum 1 tahun enam bulan, denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. 

"Terdakwa saat mendengar amar putusan dibacakan menyatakan menerima hukuman dan tidak melakukan upaya banding," ujar Irfan SH ditemui di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Senin (24/6/2024). 

Terdakwa diketahui sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan. 

Kepala Cabang PT ITC Padang Sidempuan Feri Hasibuan menegaskan atas perbuatan debitur Birma Hasibuan warga Desa Aek Nabara Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara ini  pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Terdakwa merupakan debitur PT ITC Finance dengan jaminan kendaraan jenis truk super HD tahun 2012 dengan nomor polisi BG 8156 ZV. 

"Kami menghimbau secara tegas kepada semua debitur PT ITC Finance agar menghindari perbuatan melawan hukum baik modus penggelapan atau alih kredit gelap. Dan kami secara tegas akan tetap melakukan upaya hukum sehingga debitur nakal ini pada akhirnya akan merasakan dinginnya lantai penjara," tegas Feri Hasibuan ditemui di kantor PT ITC Finance Padang Sidempuan. 

Feri melanjutkan, sebelumnya pihak PT ITC Finance sudah berulangkali melakukan komunikasi personal dengan debitur untuk mengindari tindakan hukum. Namun, debitur nakal ini tidak mengindahkannya. 

"Kami sudah lakukan upaya persuasif namun komunikasi kami tidak tercapai pada solusi yang baik. Sehingga, kami harus melakukan tindakan hukum ini sebagai efek jera kepada terdakwa atas perbuatannya," ujarnya. Hingga saat ini terdakwa telah ditahan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Padang Sidempuan. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com