Warga Kecewa, Ganti Rugi Terkait Pergeseran Izin Lingkungan Tak Adil

Sebarkan:
Menaqra telekomunikasi.
ACEH TAMIANG (MM) - Proyek pembangunan tower Pemancar Sinyal Telekomunikasi yang akan dibangun di Desa Bukit Rata Dusun Mawar Kejuruan Muda diduga terjadi ketidakadilan saat mengambil ijin lingkungan ke masyarakat.

Pasalnya, meski dalam pelaksanaannya sudah mendapatkan izin dari warga sekitar secara keseluruhan sesuai jarak durasi yang ditentukan. Diduga ada ketidakadilan ke masyarakat.

Salah satu masyarakat setempat saat diwawancarai mengatakan, sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) yang jaraknya sangat berdekatan dengan pendirian itu akan menerima uang sebesar Rp.500.000 sedangkan 4 Kepala Keluarga (KK) lainnya akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000 per KK.

“Di sini ada ketidakadilan, kenapa yang 27 kepala keluarga itu 500rb per KK sedangkan yang 4 kepala keluarga lainnya mendapatkan 2 juta per KK. Ada apa,” kata Khairil sapaan kojek Minggu, (30/6/2024).

Bahkan tambahnya, pihak perusahaan juga tidak transparan terkait dokumen perizinan lainnya. "Artinya, jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin, kenapa sampai saat ini belum dibangun. Pihak perusahaan Portelindo belum memberikan hak masyarakat (belum dibayar red).

Saat dihubungi, kontraktor pelaksana pergeseran tower yang notabenya ASN di Instansi Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Hendra mengatakan, Silahkan hubungi Kepala Desa (Datok),” katanya.(m.irwan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com